Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBulelengSatu Hakim Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Singaraja Tutup Seminggu

Satu Hakim Terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri Singaraja Tutup Seminggu

BULELENG, balipuspanews.com – Pasca satu hakim dinyatakan terkonfirmasi di Pengadilan Negeri Singaraja, beberapa aktivitas di kantor tersebut mulai dilakukan pembatasan hinggga penutupan sementara selama 1 Minggu.

Melalui diberlakukannya penutupan mulai hari Senin (2/8/2021) sampai dengan Minggu (8/8/2021) beberapa persidangan dilakukan penundaan sementara.

Humas Pengadilan Negeri Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana saat dikonfirmasi menyampaikan penutupan sementara dikantornya merupakan yang kedua kalinya dilakukan pasca satu orang hakim terkonfirmasi positif terpapar Covid-19, hal itu membuat hampir seluruh proses pelimpahan perkara dari kejaksaan juga dihentikan.

Akan tetapi beberapa pelayanan satu pintu tetap dilayani seperti pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 08.30-15.00 WITA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Untuk pelayanan satu pintu kami tetap buka termasuk untuk persidangan yang sifatnya mendesak, seperti perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, akan disidangkan secara daring,” jelasnya.

Usai dinyatakan terpapar Covid-19 sejak Jumat (30/7/2021), satu hakim tersebut langsung diminta untuk melakukan isolasi mandiri, sedangkan beberapa staf pegawai dan hakim yang sempat melakukan kontak erat sesuai perintah Kepala PN Singaraja, pihaknya meminta untuk melakukan pemeriksaan secara mandiri dan hasilnya segera dilaporkan ke pimpinan.

BACA :  DPR Sahkan UU Desa dan UU Daerah Khusus Jakarta

“Sesuai instruksi kepala PN kami minta para pegawai dan hakim memeriksakan diri secara mandiri, sedang hakim yang terpapar saat ini statusnya dalam kondisi sehat, bisa dikatakan OTG, dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Guna tidak terulang kembali hal itu pihaknya tetap memhimbau masyarakat atau pengguna layanan publik di PN Singaraja agar sebelum memasuki ruangan atau kantor selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan. Bahkan dirinya mengakui setiap sorenya kantor PN rutin dilakukan penyemprotan disinfektan guna menghindari adanya Covid-19.

Termasuk selama penutupan, dilakukan sterilisasi menyeluruh di area PN Singaraja untuk mencegah penularan Covid-19. Pembatasan akses dari luar juga dilakukan petugas. Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), masing-masing dijaga petugas.

“Kami tetap ingatkan pengguna pelayanan publik ditempat kami agar tetap disiplin Prokes. Nantinya tidak ada yang boleh masuk PN Singaraja, kecuali petugas atau pegawai atau orang yang melakukan upaya hukum,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular