BULELENG, balipuspanews.com – Seorang Narapidana di Lapas Kelas IIB Singaraja berinisial GW,47, diduga kembali terjerat kasus narkoba. Pria asal Banjar Dinas Kelod Kangin, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Buleleng tersebut diduga telah mengendalikan sejumlah orang untuk menjual narkoba dan dirinya berperan mengatur orang-orang dari balik jeruji besi lapas Singaraja.
Pasca kejadian tersebut, Lapas Singaraja langsung mengadakan penggeledahan dan pengecekan terhadap kamar beberapa napi sekaligus melangsungkan tes urine.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPPL) Lapas Kelas IIB Singaraja Putu Arya Subawa mengatakan penggeledahan rutin dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi barang terlarang. Selain melakukan penggeledahan pihaknya juga melakukan tes urine terhadap beberapa napi yang dicurigai.
“Razia ini sudah merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mensterilkan barang-barang terlarang yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas Singaraja, sesuai arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Irjen. Pol. DRS. MASHUDI,” ujarnya.
Penggeledahan dilangsungkan sekitar pukul 11.15 WITA melibatkan Kepala Pengamanan Lapas, Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, Staf, dan Regu Pengamanan. Adapun hasil penggeledahan diakuinya tidak ada ditemukan handphone atau Narkoba, serta dari beberapa napi yang dicurigai langsung melakukan test urine dan hasilnya negatif.
Pihaknya mengingatkan para narapidana agar tetap menaati dan tidak melanggar peraturan yang ada di Lapas Singaraja, salah satunya adalah dengan tidak menyelundupkan atau memasukkan barang apa saja yang dilarang di Lapas Singaraja.
“Kepada Warga Binaan agar selalu menaati aturan yang telah ditentukan agar terciptanya Lapas Singaraja yang aman dan tertib apabila ada yang mencoba coba memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas pihak Lapas tidak akan segan segan memberikan sangsi yang lebih tegas,” pungkas dia.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan



