Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarSE 04/2022, Atma Kerthi Wujud Perlindungan Pura, Pratima, Hingga Simbol Agama

SE 04/2022, Atma Kerthi Wujud Perlindungan Pura, Pratima, Hingga Simbol Agama

DENPASAR, balipuspanews.com – Sebagai implementasi Visi: “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru.

Surat Edaran ini dicanangkan secara resmi oleh Gubernur Bali, Wayan Koster bertempat di Pura Samuan Tiga, Bedulu, Gianyar, dan mulai berlaku pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022. Pelaksanaan Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Untuk Atma Kerthi Diuraikan Sebagai Berikut.

Pelaksanaan Atma Kerthi secara Niskala dengan Upacara Yadnya dan persembahyangan bersama pada Tumpek Landep, Tumpek Kuningan, Tumpek Wayang, dan Rerahinan Jagat.

Pelaksanaan Atma Kerthi secara Sakala dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melaksanakan pembangunan dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci. Sedangkan Majelis Desa Adat melaksanakan koordinasi dengan seluruh Desa Adat terkait tentang Pelindungan Pura, Pratima, Simbol Keagamaan, Pelaksanaan Upacara dan Upakara;

Untuk lembaga Vertikal diharapkan menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam lontar dan/atau Kitab-Kitab Suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi.

BACA :  Warga Cupel dan Pengambengan Buka Puasa Bersama

Namun, untuk Desa dan Kelurahan memfasilitasi pembangunan dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci serta menyebarluaskan isi, ajaran, dan makna-makna susastra agama yang disuratkan dalam Lontar dan/atau Kitab-Kitab Suci dalam berbagai media informasi dan komunikasi;

Selain itu, Desa Adat berkewajiban membangun dan/atau perbaikan Palinggih/Pura/Tempat Suci, menyusun Purana Pura, melaksanakan rekonstruksi/revitalisasi Seni Sakral, menyusun dan menetapkan Awig-Awig/Pararem tentang Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Dan untuk tataran Keluarga membangun/memperbaiki/merawat Palinggih, Merajan, dan Kawitan.

Lembaga Pendidikan menyebarluaskan isi, ajaran dan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi secara langsung kepada masyarakat dan melalui berbagai media serta melaksanakan pembelajaran dan menyediakan tenaga ahli tentang Seni Sakral;

Yang tidak kalah penting, Organisasi Kemasyarakatan dan Swasta diharapkan memfasilitasi kegiatan rekonstruksi/revitalisasi Seni Sakral serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana penunjang Tempat Suci, seperti: tempat sampah dan toilet;

Gubernur Koster mengimbau kepada masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam membangun/membuat/menjaga Pralingga, Tapakan, Pratima, dan Simbol Keagamaan lainnya, serta berpartisipasi aktif dalam praktik pembuatan/pembelajaran Piranti Upakara Yadnya dan Pasantian.

BACA :  Divonis Kasus Narkotika, Imigrasi Deportasi Bule Asal Inggris

Penulis: Budiarta

Editor: Oka Suryawan

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular