MANGUPURA, balipuspanews.com – Kabar gembira !!. Sejumlah sektor wisata di wilayah Badung di mulai di buka untuk umum, sejak Selasa (7/9/2021). Meski demikian, para wisatawan yang datang ke objek wisata seperti pantai, wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak dan tidak berkerumun.
Dibukanya tempat wisata di Badung berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanaan Kehidupan Baru di Provinsi Bali.
Setelah dibuka untuk umum, terlihat wisatawan sudah mulai berdatangan meski jumlahnya masih sangat terbatas. Seperti halnya salah satu tempat wisata, di Pantai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Senin (13/9/2021).
Di pantai ini, beberapa wisatawan asing sudah mengunjungi pantai. Tidak hanya Petitenget, wisatawan domestik juga terlihat mengunjungi Pantai Seseh, Pantai Batu Bolong Canggu, dan Wisata Sangeh.
Menurut Kabag Ops Polres Badung Kompol I Putu Ngurah Riasa, SIP, pemerintah Bali saat ini sudah membuka 50 persen kunjungan wisatawan yang datang berkunjung di tempat-tempat wisata.
Namun, para wistawan diminta untuk tetap mentaati prokes sesuai SE Gubernur Bali No. 15 tahun 2021. Yakni diantaranya wajiba memakai masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun yang bisa menimbulkan virus Covid-19.
“Jadi sekarang ini tempat wisata di seluruh Bali, khususnya Kabupaten Badung sudah bisa di buka sejak tgl 7 September 2021. Diharapkan para wisatawan tetap patuhi prokes,” ujarnya, Senin (13/9/2021).
Menurutnya, penerapan prokes paska dibukanya kembali tempat wisata guna menghindari terjadinya penularan virus Covid-19 varian baru delta. Dengan mematuhi prokes diharapkan Bali segera pulih dari wabah Covid-19.
“Ayo kita saling menjaga, hanya dengan saling mengingatkan, Covid-19 akan segera berlalu dan kita bisa beraktifitas seperti sedia kala. Ingat tetap patuhi prokes,” ungkapnya.
Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan