Jumat, April 19, 2024
BerandaNewsSekda Sindir PNS Pakai Sandal Jepit, Saat Penggunaan Busana Adat

Sekda Sindir PNS Pakai Sandal Jepit, Saat Penggunaan Busana Adat

DENPASAR TIMUR, balipuspanews.com- Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menyindir oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali yang kerap nyeleweng mengenakan busana adat.

Terlebih, dia menyayangkan hal tersebut juga terjadi di Pemprov, sebab masih ada ASN yang mengikuti tren busana yang diterapkan pada busana adat sehingga menyimpang pada esensi busana adat sebagai identitas daerah.

Kendati Pergub No. 79 Tahun 2018 tidak mengatur tentang jenis pakaian yang digunakan, kata Sekda, seyogyanya busana adat tetap pada norma kesopanan.

“Pegawai Pemprov saja belum sesuai (penggunaan busana), sembarangan, seperti tidak ke kantor, ada juga yang pakai sandal jepit,” sindirnya saat membuka kegiatan sosialisasi tentang etika penggunaan busana adat, Selasa (29/1) di gedung Wiswa Sabha Utama, Renon.

Menurut Sekda, sosialisasi merupakan upaya evaluasi terhadap regulasi pemerintah, dalam hal ini Pergub No. 79 dan No. 80 Tahun 2018, sehingga masyarakat khususnya ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dapat memberi contoh pada instansi sipil lainnya.

BACA :  Kesiapsiagaan Wilayah Terhadap Bahaya Kebakaran, Pemkab Badung Bentuk Relawan Kebakaran

“Pergub ini tidak sekadar mengajak menggunakan busana adat bali, tapi diikuti dengan etika dan sopan santunnya. Kami libatkan salon Agung untuk memberi contoh tentang busana adat bali yang baik dan etikanya,” imbuh Sekda.

Lebih dari itu, Sekda juga mengingatkan pada seluruh instansi sipil dan swasta untuk mengikuti aturan Pergub, meski tak ada sanksi hukum jika melanggar, baginya implementasi Pergub tersebut mencerminkan kemampuan masyarakat Bali menjaga identitas Bali.

Sementara itu, puluhan peserta sosialisasi begitu antusias ketika Dr. AA. Ketut Agung memaparkan materi tentang busana adat Bali yang baik dan benar.

Pemilik salon Agung tersebut menjelaskan, terdapat sejumlah etika dalam berpakaian adat Bali, untuk perempuan disarankan menata penampilan dari penataan rambut. Untuk perempuan di bawah 17 tahun disarankan menata rambut dengan pusung gonjer, sedangkan pusung tagel bagi perempuan yang berusia 17 tahun atau yang sudah berkeluarga.

“Untuk kebaya, baik digunakan model Kartini dengan lengan panjang atau tiga perempat, sedangkan kamen diharapkan hingga menutup mata kaki itu bertujuan memudahkan perempuan Bali dalam beraktifitas, sebab aktifitasnya cukup banyak,” paparnya sembari menunjukkan busana yang kenakan modelnya.

BACA :  Penjual dan Pengguna Narkoba Diringkus Polres Buleleng, Sembunyikan Paket di Helm

Tak jauh beda, busana pria juga mempunyai aturan kesopanan, diantaranya mengenakan udeng yang sejajar dengan dahi dan kemeja yang kantongnya pada bagian dada.

“Begitupun penggunaan kamen, untuk pria umumnya tetap ada kancutnya namun tidak sampai menyentuh lantai. Selanjutnya ditambah saput yang membungkus kancut, selama ini banyak yang dimodifikasi, ada yang kancutnya malah diluar,” paparnya.

Usai pemaparan, sejumlah peserta melontarkan berbagai pertanyaan, diantaranya mempertanyakan penggunaan busana adat untuk petugas lapangan. Pada kesempatan itu, ditegaskan kembali oleh moderator jika terdapat kebijakan bagi petugas lapangan yang diperkenankan tidak menggenakan busana adat saat bekerja.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya menjaga identitas daerah masing-masing.(bud/bpn/tim).

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular