Jumat, Maret 29, 2024
BerandaBulelengSelain Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Pria Ini Juga Dijerat Kasus Persetubuhan...

Selain Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Pria Ini Juga Dijerat Kasus Persetubuhan Anak

KA (26) Terduka Pelaku Penyebaran Video Asusila Saat Diperlihatkan kepada Awak Media, Jumat (22/4/2022)

BULELENG, balipuspanews.com – Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah peribahasa yang pantas dialamatkan kepada KA warga Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt.

Pasalnya, beberapa Minggu lalu dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelangaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kini malah ditambah dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Penetapan gembul sebagai tersangka dalam dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan dari hasil pengembangan, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang menemukan fakta baru yakni, pelaku diduga menyetubuhi saat korban masih berusia dibawah umur.

Hal itu didukung berdasarkan bukti-bukti yang ada didalam penanganan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menerangkan penetapan tersangka KA atas kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur sebut saja bunga, dari hasil penyelidikan lanjutan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Sebab sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka dalam kasus mengedarkan video porno, tersangka kembali dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan.

BACA :  Cegah Kecurangan, Personel Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU di Gatsu Timur

“Untuk kasus mengedarkan video porno berkas kasus sudah dikirim ke JPU. Dugaan perbuatan cabul, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah kami pelajari melalui video porno, perbuatan itu dilakukan ketika korban berusia dibawah umur yakni kurang dari 18 tahun,” ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu (18/5/2022).

AKP Sumarjaya bahkan menyebut jika sejumlah barang bukti kini telah diamankan penyidik, baik berupa pakaian korban yang digunakan saat peristiwa pencabulan terjadi dan juga hasil visum dari rumah sakit terkait.

“Hasil penyelidikan dan bukti-bukti serta kesesuaian keterangan korban dan pelaku, akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai UU perlindungan anak,” sebutnya.

Saat ini pelaku masih menjalani penahanan untuk kasus dugaan pelanggaran UU ITE, sehingga untuk kasus dugaan pencabulan sementara waktu tidak dilakukan penahanan.

“Penyidik sekarang ini masih melakukan pemberkasan, agar segera bisa di kirim ke JPU,” singkatnya.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular