Selama Bulan Agustus, 10 Pengedar Narkoba Dijebloskan ke Penjara

- Advertisement -
- Advertisement -

MENGWI, balipuspanews.com – Selama bulan Agustus 2022, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil meringkus 10 pelaku pengedar narkoba. Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni ganja kering, sabu dan ekstasi. Satu dari 10 pelaku berinisial FR ditangkap dengan barang bukti 145 butir ekstasi.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Made Picha Armedi, tersangka FR merupakan seorang pengedar ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam.

Dia ditangkap saat melintas di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 14.30 WITA. Pada saat itu tersangka FR sedang bermain ponsel di atas sepeda motor.

“Karena sudah menjadi target, anggota langsung menghadang dan menggeledah. Tapi tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah ponselnya di cek tersangka mengaku menyimpan ratusan butir ekstasi di kamar kosnya,” ujar AKP Picha saat rilis pers mendampingi Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, pada Minggu (4/9/2022).

Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di Denpasar Utara. Dalam penggeledahan itu di temukan tas gendong abu-abu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening yang berisi 145 butir ekstasi.

BACA :  Pohon Beringin Tua Hingga Dua Pelinggih di Pura Desa Adat Buleleng Terbakar

“Setelah diinterogasi, tersangka mengaku dapat 500 butir ekstasi dan yang kami sita itu merupakan sisa yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan perintah dari Jabrik asal Sumatera Utara untuk mengedarkan ekstasi tersebut. Dimana untuk 1 butir ekstasi yang terjual bisa mendapat keuntungan Rp 5 ribu.

“Kami masih buru orang yang mengendalikan tersangka,” tegas mantan Kanit V Satreskrim Polresta Denpasar ini.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.

AKP Picha melanjutkan, selain tersangka FR, pihaknya juga menangkap 9 pelaku narkoba dalam bulan Agustus 2022.  Dari tangan para tersangka disita 16,82 gram SS, 14,94 gram ganja dan 145 butir ekstasi.

“Para tersangka rata-rata merupakan pengedar dan sindikat jaringan peredaran narkoba antar pulau,” tegasnya.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular