Jumat, April 26, 2024
BerandaNasionalJakartaSelama Operasi Yustisi COVID-19 Total Denda Capai Rp. 1,6 Miliar

Selama Operasi Yustisi COVID-19 Total Denda Capai Rp. 1,6 Miliar

JAKARTA, balipuspanews.com – Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (prokes) Covid-19 yang dilakukan sejak 14 September lalu, Polri telah memberikan sebanyak 25.484 denda administrasi dengan total nilai Rp1.610.994.425.

Sanksi pidana non kurungan berupa denda itu diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Seluruh jajaran Polri juga mendukung pelaksanaan Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, dan 201.971 kerja sosial di fasilitas umum,” ujar Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/9/2020).

Rapat kerja Kapolri dengan Komisi Hukum DPR itu mengagendakan sejumlah pembahasan antara lain pengamanan dan pengawalan selama new normal, penegakan hukum sektor penerimaan negara, pengungkapan kasus-kasus aktual dan sejumlah persoalan lain.

Masih terkait pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan COVID-19 selama new normal, Kapolri menjelaskan sebanyak 11.266 personel Polri diterjunkan di zona merah, 31.591 di zona oranye, dan 9.815 di zona kuning, serta 3.583 di zona hijau.

BACA :  Gandeng KIP Bali, Pemkab Badung Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Para personel tersebut tersebar di tujuh titik yang didasarkan pada pemetaan risiko antara lain terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, pasar, obyek wisata, dan tempat peribadahan. Dalam pelaksanaannya, Polri memastikan menjalin sinergi dengan TNI, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Operasi Yustisi digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

Kapolri juga mengungkap keberhasilan lembaganya menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 3,6 triliun dari kasus korupsi. Selama penanganan tindak pidana korupsi periode 2018 hingga 2020, Polri telah menangani 2.382 perkara. Dari jumlah itu 2.113 perkara telah diselesaikan.

“Total kerugian negara mencapai Rp. 7,3 triliun dan berhasil menyelamatkan uang negara Rp. 3,6 triliun sepanjang tahun 2020 saja,” kata Idham.

Selain kasus korupsi, Kapolri mengatakan sepanjang Januari sampai Agustus 2020, Polri mengungkap 29.615 kasus narkoba di Tanah Air.

“Terkait peredaran narkoba dari Januari sampai Agustus 2020 Polri mengungkap kasus narkoba sebanyak 29.615 perkara. Dengan 38.690 tersangka,” ungkapnya.

BACA :  Sekda Adi Arnawa Serahkan Santunan Pensiun Anggota KORPRI Badung

Idham mengatakan, “Polri berhasil mengamankan barang bukti diantaranya sabu, ganja, ekstasi, heroin, dan kokain. Barang bukti narkoba yang di antara lain sabu 4,75 ton, ganja 41,5 ton, dan di luar area kurang lebih 77,1 hektare, ekstasi 637.771 butir , heroin 39, 4 Kg, dan kokain 306 gram,” tegasnya.

Kapolri mengancam akan memasukkan ‘pemain pengganti’ untuk Direktur Reserse Narkoba di Provinsi yang tidak bisa menindak tegas bandar-bandar narkoba di wilayahnya.

“Saya sudah bilang ke semua Dirnarkoba, kalau dia takut-takut, saya cari pemain pengganti. Banyak pemain pengganti itu, kalau Dirnarkoba-nya ‘ayam sayur’,” tegas Idham.

Di penghujung masa tugasnya, Idham mengatakan akan menjaga komitmennya tetap tegak lurus menegakkan hukum di Indonesia hingga akhir jabatannya nanti.

“Di akhir masa jabatan saya, saya tidak akan pernah surut untuk menegakkan semua, apakah itu penambangan ilegal, apakah itu Minyak dan Gas, apakah itu tambang, apakah itu proyek-proyek di Polri ini. Saya sudah bilang sama Asisten Perencanaan dan Anggaran Polri, semua tegak lurus saja. Saya juga tidak kenal itu vendor, tidak kenal rekanan, saya lurus-lurus saja begitu,” tegas Idham.

BACA :  RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan Dorong Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular