
DENPASAR, balipuspanews.com – Bawa ganja melalui Bandara International I Gusti Ngurah Rai, Kuta, seorang turis asal Prancis, bernama AD,30, ditangkap petugas Bea Cukai. Ia kedapatan membawa 0,39 gram ganja kering untuk digunakan selama berlibur di Bali.
Sumber mengatakan AD merupakan pria kelahiran Muntmorency 1 Oktober 1992. Ia diketahui seorang instruktur surfing di negaranya. Dia ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai, Jumat 14 Oktober 2022, sekitar pukul 08.50 WITA.
Sebelumnya, kata sumber, gerak-gerik AD sudah dicurigai saat akan turun dari pesawat yang ditumpangi. Terbukti saat melewati pemeriksaan mesin X-Ray, alarm berbunyi. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa isi dalam tas, terdapat sebuah mesin penggiling kopi elektrik berukuran kecil. Lalu dilakukan ion scan hingga terdeteksi adanya benda mencurigakan dalam grindernya itu berisi ganja 0.39 gram.
“Petugas Bea Cukai Bandara menyita narkoba jenis ganja 0,39 gram yang dimasukan dalam grinder atau mesin penggiling kopi elektrik,” kata sumber, Selasa (1/11/2022).
Sumber mengatakan tersangka AD sudah dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Bali untuk dilakukan pengembangan. Di pemeriksaan ia mengaku membawa ganja tersebut untuk dipakai saat bermain surfing di Bali.
“Dia membeli ganja dari negaranya dan membawanya ke Bali untuk digunakan selama liburan,” ujar sumber.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan kasus ini masih didalami untuk mengungkap pelaku lainnya. Sementara dari hasil pengembangan ad akan berlibur di Bali untuk bermain selancar.
“Dia pintar bermain surfing karena memang di negaranya dia instruktur surfing. Dia mengaku ganja ini akan dipakai sendiri, lalu bermain surfing,” ujarnya ke awak media, pada Selasa (1/11/2022).
Penulis : Kontributor DenpasarÂ
Editor : Oka SuryawanÂ