Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarSelundupkan Narkoba DMT, BNNP Bali Bekuk WNA Asal Rusia

Selundupkan Narkoba DMT, BNNP Bali Bekuk WNA Asal Rusia

DENPASAR, balipuspanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menggagalkan masuknya narkoba jenis DMT (Dimethyltryptamine) melalui kirimam paket dari Ukrania, pada Rabu (19/5/2021). Setelah ditelusuri, pemasok paketan narkoba DMT seberat 194.42 gram tersebut merupakan milik warga negara asing asal Rusia berinisial AG,32.

Sebagaimana diketahui, narkoba jenis DMT paling mematikan di dunia berasal dari Hutan Amazon. DMT ini memiliki efek kuat halusinasi atau menimbulkan hayalan tingkat tinggi seperti efek yang ditimbulkan oleh Magic Mushroom.

Sementara dalam penjelasannya, Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan narkoba jenis BMT ini berupa tanaman yang banyak tumbuh di hutan Amazon. Efek sampingnya menimbulkan halusinasi yang lebih tinggi dari jenis narkoba lain.

Sementara, reaksi pemakaian dari DMT ini bisa muncul dalam waktu hitungan 5 menit.

“Jadi, jika sudah memakainya bisa bergaul ketemu Tuhan. Jenis ini bisa dipakai oleh dukun-dukun pengobatan tradisional di Amerika latin,” ungkapnya saat rilis di kantor BNNP Bali, Jumat (28/5/2021).

Brigjen Sugianyar menjelaskan, sebelumnya tim BNNP Bali bersinergi dengan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Ngurah Rai Seksi P2 Kantor Pos Besar, Renon, Denpasar. Tim awalnya mencurigai ada kiriman paket berasal dari Ukraina berisi narkoba saat diperiksa melalui citra X-ray.

BACA :  RPJPD Diharapkan Disusun Sebagai Bingkai Pembangunan Sesuai Potensi Daerah

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya potongan kayu berwarna coklat keunguan diduga narkoba golongan satu jenis DMT.

“DMT ini merupakan narkoba golongan satu. Beratnya mencapai 194.42 gram,” bebernya.

Pengungkapan kiriman paket ini berlangsung di Jalan Pondok Mekar Lingkungan Tukad Nangka, Jimbaran, Kuta Selatan, pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 10.50 WITA. Setelah dilakukan penyerahan paket yang menerima adalah tersangka AG sendiri, petugas langsung mencokoknya tanpa perlawanan.

“Untuk tersangka ini kami jerat Pasal 111 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Brigjen Sugianyar.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular