
BULELENG, blipuspanews.com – Usai penyampaian pendapat dari Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana soal Ranperda Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) pada rapat Paripurna Dewan Buleleng.
Seluruh fraksi-fraksi kemudian memberikan atau menyampaikan tanggapannya terkait pendapat dari Bupati tersebut dalam rapat Paripurna Dewan yang digelar, Senin (18/10/2021) di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan Buleleng.
Pada kesempatan itu dalam rapat juga disampaikan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang APBD TA-2022, Ranperda Perubahan Perda Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pada PT. BPD Bali, dan Ranperda Tentang perubahan kedua atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam tanggapannya, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Buleleng yang disampaikan Nyoman Gede Wandira Adi, ST sebagai juru bicara menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas pendapatnya terhadap Ranperda inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik dan dukungan Bupati atas Ranperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Perda.
Wandira juga menyampaikan terkait dengan masukan Bupati terhadap Ranperda ini agar nantinya dalam pembahasannya memperhatikan muatan dalam materinya, sehingga tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor : 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
Sementara Wakil Bupati Buleleng, dr. Nyoman Sutjidra, Sp. OG mewakili Bupati menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Buleleng yang telah menyampaikan pandangannya lewat fraksi-fraksi, serta jawaban bupati ini dapat melengkapi Nota pengantar Bupati terhadap Ranperda-ranperda yang telah diajukan Eksekutif sebelumnya.
Selanjutnya dari apa yang sudah disepakati dalam rapat tersebut DPRD Kabupaten Buleleng membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengintensifkan dalam tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk Pansus I membahas tentang Ranperda Perubah Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan ketuanya Gusti Made Kusuma Yasa.
Pansus II membahas tentang Ranperda Inisiatif tentang Sistem Pertanian Organik (SPO) dengan ketuanya, Ketut Ngurah arya, dan Pansus III membahas tentang Perubahan Perda Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal daerah pada PT. BPD Bali, sedangkan untuk Ranperda APBD tahun 2022 akan dibahas langsung oleh Badang Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng.
Rapat Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna,SH serta dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, FKPD Kabupaten Buleleng, para Wakil Ketua serta anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya yang mengikuti rapat baik secara langsung maupun secara daring.
Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan