BULELENG, balipuspanews.com-
Setelah sepuluh tahun menjadi buronan akibat kasus penipuan, bule asal Jerman berinisial KG, akhirnya memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja, Senin (8/7/2021).
Bule asal pesepak bola Michael BallackĀ ini menjadi burunan penegak hukum setelah menghilang setelah mahkamah Agung mengeluarkan putusan No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menyampaikan, sejatinya tim Kejari Buleleng diback-up Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali selama ini terus melakukan pemantauan terkait keberadaan terpidana selama beberapa tahun sejak dinyatakan sebagai buronan. Akan tetapi terpidana selalu berhasil kabur atau berpindah lokasi setelah adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Bahkan terakhir diakui Jayalantara, tim Kejari Buleleng mendapatkan informasi keberadaan KG di wilayah Lombok, NTB. Tim Kejari Buleleng bersama Kejati Bali dan Intelejen Kejati NTB serta imigrasi Lombok pun langsung bergerak ke lokasi diduga tempat keberadaan KG yakni di rumah anaknya di Lombok.
ā Sebelumnya kami pantau pergerakan terpidana di rumah anaknya di jalan Subak Mataram, Lombok. Keberadaan terpidana telah terpantau selama 1 Minggu di Lombok. Pada Minggu 1 Agustus 2021, kami mencari terpidana ke rumah anaknya di Lombok,” terangnya.
Akan tetapi terpidana begitu jeli, sehingga saat akan dilakukan operasi penangkapan, KG justru sudah tidak ada di lokasi alias kabur ke Bali melalui pelabuhan. Kepada pihak keluarga terpidana akhirnya tim meminta agar terpidana menyerahkan diri ke Kejari Buleleng untuk bisa dilakukan eksekusi (penahanan).
Disisi lain, diketahui jika terpidana memiliki keluarga di Lombok dan Bali serta sudah buron selama hampir 10 tahun, namun terpidana kabur kembali ke negara asalnya yakni di Jerman, ketika menunggu putusan Kasasi.
ā Sempat ada perdebatan masalah keberadaan terpidana berlangsung alot. Saat dihubungi terpidana tidak bersedia mengatakan lokasinya di Bali. Sehingga kami melakukan blok jalur keluar wilayah Bali, baik pelabuhan dan Bandara, untuk memastikan DPO tidak keluar dari Bali,” paparnya.
Mengetahui permasalahannya ini berlanjut lantaran kabur, terpidana pun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke kantor Kejari Buleleng, pada Senin (2/8/2021) siang yang diantar langsung sopirnya.
ā Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Ya setelah menyerahkan diri, kami masukan ke LP Singaraja untuk bisa menjalani hukuman,” tutupnya.
Penulis: Nyoman Darma
Editor : Oka