JAKARTA, balipuspanews.com – Mantan direktur sebuah perusahaan investasi berinisial AG dipulangkan dari Qatar oleh tim gabungan dari pihak kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kementerian dan lembaga terkait setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.
Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI. Tersangka dijerat menggunakan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun.
Menurut penyidik, dugaan perbuatan melanggar hukum dilakukan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan nilai penghimpunan dana masyarakat mencapai sekitar Rp2,7 triliun. Tersangka diduga menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi untuk menghimpun dana secara ilegal dengan mengatasnamakan perusahaan investasi tertentu, kemudian sebagian dana dipakai untuk kepentingan pribadi.
Dalam rilis tertulis yang diterima pada Jumat (26/9/2025), OJK menyampaikan bahwa selama penyidikan tersangka tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. OJK menetapkan status tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice sejak 14 November 2024, melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur diplomatik dengan Pemerintah Qatar, termasuk melalui mekanisme ekstradisi, serta melakukan pencabutan paspor.
Proses pemulangan akhirnya dapat dilakukan melalui kerja sama NCB to NCB serta dukungan penuh dari Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Qatar. Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas kerja sama dan dukungan dalam proses pemulangan tersangka.
Sinergi ini disebut sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Penulis : Kadek Adnyana
Editor : Oka Suryawan



