Rabu, Desember 6, 2023
BerandaNasionalJakartaSenator Papua Minta 6 TKA Ilegal Asal China di Waropen Diusut Tuntas

Senator Papua Minta 6 TKA Ilegal Asal China di Waropen Diusut Tuntas

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Papua Barat, Filep Wamafma meminta pemerintah mengusut tuntas keberadaan 6 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen diusut tuntas.

Keberadaan WNA tersebut diketahui setelah Prajurit Kodim 1709/Yapen Waropen mengamankan WNA dari negeri Tirai Bambu itu, Minggu (21/11/2021).

“Tidak semua warga asing patuh pada aturan imigrasi, yang punya visa kunjungan saja bisa disalahgunakan, apalagi yang tidak. Makanya fungsi pengawasan itu yang paling penting,” kata Filep dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Filep menjelaskan berdasarkan keterangan yang dihimpun, keenam WNA melakukan penambangan illegal di Papua. Keenam WNA itu yaitu Ge Junfeng,48, Lein Feng,37, Yan Gangping,41, Tan Liguo,54, Tan Lihua,58, dan Lu Huacheng,38, diduga tengah melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di sana. Terhitung 4 hari aktivitas tersebut telah berjalan.

Iapun mempertanyakan kinerja imigrasi atas mudahnya orang asing yang masuk tanpa memiliki dokumen resmi dan yang lengkap. Aktivitas penambangan ilegal menurut Filep bukan hanya sekali ini saja ditemukan tetapi seringkali berulang karena penegakkan hukum yang lemah.

Padahal sambung Filep, 3 fungsi utama Direktorat Jendral Imigrasi yaitu: Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum dan Keamanan, serta Fasilitator Pembangunan Ekonomi (Permenkumham No. 29 Tahun 2015).

Filep berharap ketiga fungsi tersebut wajib dievaluasi secara berkala pelaksanaannya. Bahkan ia menyarankan adanya alat ukur kinerja pegawai di setiap daerah. Apalagi isu TKA saat ini menjadi hal yang sangat sensitif ditengah kemiskinan warga Papua dan Papua Barat.

“Kan ada Tim Pora (Tim Pengawasan Orang Asing) di pusat dan wilayah. Pertanyaannya apakah tim ini bekerja?,” gugatnya.

Ia mengaku khawatir masuknya WNA tanpa dokumen resmi dan lengkap jangan-jangan semua akibat dari kebijakan bebas visa dari Pemerintah Indonesia kepada 169 negara.

BACA :  Pimpinan MPR RI Sebut Kamus Sejarah Indonesia Kemendikdub Buat Masyarakat Bingung

UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengelompokkan jenis-jenis visa. Namun Perpres Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan memberikan fasilitas bebas visa.

“Kalau tidak diawasi, ya bisa kecolongan. Diawasi saja kecolongan, apalagi tidak,” sebut Filep.

Ia meminta pihak berwenang segera memberikan tidakan administratif bahkan deportasi bila para TKA tersebut benar-benar terbukti datang tanpa izin dan tujuan yang jelas.

“Hanya TKA yang memberikan manfaat dan tidak membahayakan ketertiban yang dapat masuk di suatu negara. Jika tidak memberikan manfaat seperti transfer pengetahuan dan lainnya, kita tunggu sikap tegas dari imigrasi,” tegasnya.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular