Senderan Yang Caplok Sepadan Pantai Kaliasem Akhirnya Dibongkar

- Advertisement -
- Advertisement -

BULELENG, balipuspanews.com – Setelah dilaporkan oleh masyarakat yang merasa terganggu dan terhalangi saat melintas di pinggir pantai. Bahkan sempat dilakukan proses komunikasi, bangunan senderan di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng yang disebut berada diluar Sertifikat Hak Milik (SHM) pengusaha yang bersangkutan akhirnya di bongkar.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Buleleng I Gede Arya Suardana menerangkan pembongkaran senderan dilakukan langsung oleh pemilik sejak Selasa (22/10/2024) usai terbitnya surat rekomendasi dari Satpol-PP. Dalam surat itu senderan yang dibangun bertahap sejak tahun 2017 dengan tinggi sekitar 1 meter menjorok ke pantai tersebut telah dinyatakan melanggar Perda tata ruang dan dinilai membahayakan keselamatan orang. Sehingga direkomendasikan untuk segera di bongkar.

“Kita rekomendasikan untuk dibongkar selamanya. Bangunan ini membahayakan keselamatan masyarakat sesuai di Perda tata ruang, maka kita ucapkan terima kasih sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai urusannya,” terang Arya saat ditemui Jumat (25/10/2024).

Setelah dilakukan pembongkaran, pihaknya juga membuka partisipasi masyarakat jika nantinya menemukan permasalahan serupa dilapangan bisa diadukan. Sehingga akan ada peninjauan ke lapangan untuk dilakukan tindaklanjut. Sebab dengan panjangnya pantai di Kabupaten Buleleng pihaknya tidak bisa maksimal oleh karena itu pentinya info atau pengaduan dari masyarakat.

BACA :  DPR Desak Bongkar Akar Konflik Agraria, Negara Harus Segera Berbenah

“Kita juga membuka partisipasi masyarakat apakah ada permasalahan di lapangan dan kami nanti turun menindaklanjuti seperti halnya ini,” ungkap dia.

Sementara itu disinggung soal laporan dugaan pencaplokan sepadan pantai di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng yang lebih dulu terjadi. Kata Arya statusnya masih sedang memproses izin. Apalagi setelah dievaluasi bangunan dinilai tidak membahayakan keselamatan orang. Maka pihaknya merekomendasikan pemilik usaha untuk mencari izin agar benar secara hukum.

“Kami menyarankan untuk mencari izin biar itu (bangunan di Dencarik,red) benar secara hukum,” singkat dia.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular