
JAKARTA, balipuspanews.com – Kejaksaan Agung berhasil menangani 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 147.624 SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang ditangani Korps Adhyaksa tersebut sepanjang tahun 2021.
Penegasan disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Sabtu (1/1/2022).
Menurut Burhanuddin, dalam kebijakan penanganan perkara tindak Pidana umum sepanjang tahun 2021, Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat).
Dari jumlah perkara sebanyak itu, telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara (sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu). Mayoritas perkara didominasi oleh tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.
“Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif,” sebut Burhanuddin.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menekankan tentang pentingnya mengedepankan asas restoratif dalam penanganan perkara di Kejaksaaan.
Untuk diketahui, keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Pada tahun 2020, Kejaksaan juga berhasil menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif dengan sejumlah sebanyak 456 perkara. Dari jumlah sebanyak 222 perkara tidak satupun mendapat protes di masyarakat.
1.852 Perkara Korupsi
Sementara dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erik Tohir atas kontribusi pengungkapan skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).
Kejaksaan telah menangani 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih. Antara lain penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp21,2 triliun dan USD $763.080 serta SGD S$32.900. Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 miliar.
“Kita juga membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, dan mendukung Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ujarnya.
Burhanuddin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.
Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.
“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan.
Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar.
“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar,” sebut Burhanuddin.
Ia menjelaskan sejumlah upaya telah dilakukan guna mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mulai dari mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.
Kemudian Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 triliun. Selain itu, melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Diantaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.
Penulis : Hardianto
Editor : Oka Suryawan