Sepanjang Tahun 2020 PPATK Kantongi 68.057 Transaksi Mencurigakan

- Advertisement -
- Advertisement -

JAKARTA, balipuspanews.com – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengungkapkan selama 2020 lembaganya mengantongi sebanyak 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam maupun ke luar negeri.

“Sepanjang 2020, PPATK menerima 68.057 laporan transaksi keuangan mencurigakan ke dalam dan ke luar negeri,” kata Dian Ediana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/3/2021).

Selama Tahun 2020 PPATK juga menerima laporan sebanyak 2.738.598 transaksi keuangan tunai dan 6.829.678 transaksi transfer dana ke dalam dan ke luar negeri.

Di antaranya sebanyak 32.239 laporan transaksi penyediaan barang dan atau jasa, dan 917 laporan pembawaan uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabeanan Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Dian Ediana meminta dukungan Komisi III DPR berupa dukungan UU yang makin menguatkan kinerja lembaganya.

Dian Ediana juga menjelaskan tentang pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) oleh lembaganya. Menurutnya, pengumuman pemblokiran rekening FPI itu merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial.

BACA :  Wamen PKP Nilai Positif Kritik dari Partai Koalisi Pemerintah

Ia menjelaskan, penjelasan ke publik karena biasanya pemblokiran rekening oleh PPTK dilakukan terkait dengan terorisme atau tindak pidana lainnya.

Meski mengumumkan namun ia memastikan tidak pernah membeberkan substansi dari 92 rekening FPI yang diblokir itu seperti jumlah uang dan tujuan transfer. PPATK hanya menyampaikan hal terkait angka atau jumlah rekening.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mengatakan Komisi Hukum DPR mendukung peningkatan program pencegahan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.

Serta meningkatkan kapasitas kegiatan pengawasan dan pendeteksian transaksi keuangan yang mencurigakan, yang bertujuan pada optimalisasi penerimaan negara dan perwujudan stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan.

Untuk itu, Komisi III DPR mendorong Kepala PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar segera memprioritaskan pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular