Kamis, Maret 28, 2024
BerandaDenpasarSetelah Divonis Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi Resmi di PTDH

Setelah Divonis Kasus Narkoba, Dua Anggota Polisi Resmi di PTDH

DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah menjalani vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, dua anggota Polres Badung dikenakan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua anggota Polisi yang melakukan pelanggaran hukum itu terlibat jaringan peredaran narkoba.

Upacara PTDH yang dipimpin Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Depretes berlangsung di halaman mako Polres Badung, pada Senin (17/1/2022). Dalam upacara PTDH tidak menghadirkan kedua anggota Polisi tersebut.

Pasalnya, keduanya sudah menjalani vonis dan dijebloskan ke Lapastik (Lapas Narkotika) Bangli. Dimana, Aiptu GM divonis dikenai 11 tahun penjara. Sedangkan Briptu MA divonis selama 8 tahun penjara.

Meski demikian, secara simbolis, foto keduanya dibawa ke lokasi upacara oleh dua personil Polwan.

Kapolres Dedy menjelaskan, upacara PTDH ini ditujukan kepada 2 anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum. Yakni Aiptu GM yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mengwi dan Briptu MA anggota Samapta Polres Badung.

“Mulai hari ini keduanya sudah tidak lagi sebagai anggota Polri. Keduanya terlibat kasus peredaran narkoba. Dan mereka telah melalui proses persidangan umum dan dan sidang kode etik Polri. Setelah menjalani putusan mereka resmi dikeluarkan,” tegas Kapolres Dedy.

BACA :  Tinjau Pelatihan Slipper Hotel di Karangasem, Mensos Risma Siap Bantu Pemasaran

Diterangkannya, menjadi anggota Polri bukan saja untuk melaksanakan tugas pokok, namun di dalamnya ada panggilan jiwa dalam suatu pengabdian.

“Di satu sisi kita melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan dan pengayoman serta perlindungan terhadap masyarakat. Namun di dalam tugas tersebut di atas kita telah mengikis keserakahan dengan pengabdian,” ujarnya.

Diterangkan AKBP Dedy, kedua anggota Polisi itu masing-masing sudah divonis penjara.

“Keduanya divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Dua anggota di atas tidak mampu melaksanakan tugas dengan baik, bahkan justru mencederai institusi Polri yang sangat dihormati ini dengan kasus narkotika,” timpalnya lagi.

Sebagaimana diketahui, GM ditangkap oleh Sat. Resnarkoba Polresta Denpasar saat menempel sabu-sabu (SS) di depan masjid di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, pada Sabtu (8/5/2021) lalu sekitar pukul 13.00. Saat ditangkap polisi mengamankan sejumlah barang bukti SS di lokasi penangkapan dan rumah tersangka di Marga, Tabanan. Total barang bukti diamankan seberat 84 gram.

Kemudian, MA ditangkap saat mengambil tempelan 31 SS di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, pada awal Agustus 2021 lalu. Total berat barang bukti yang disita 3,27 gram. SS itu disembunyikan di dalam kemasan minuman mineral.

BACA :  Pj Gubernur Sampaikan Pandangan Ranperda Insentif Kemudahan Investasi dan PUG

Sementara itu, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Penulis : Kontributor Denpasar 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular