SEMARAPURA, balipuspanews.com-
Sekelompok Anak Baru Gede (ABG) mengancam telanjangi rekannya dengan merusak kancing baju dan celana korban terjadi dikawasan jalan menuju Bukit Buluh didepan Pura Lingga,Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung.
Kali ini yang menjadi korban adalah seorang gadis belia berinisial NKAAP (15) alamat disalah satu kelurahan diseputaran kota Semarapura, Klungkung.
Kejadian kekerasan dibenarkan Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan .
Menurutnya peristiwa yang dialami seorang siswi asal diseputaran kota semarapura ini terjadi beberapa bulan sebelumnya sekitar bulan Januari 2019.
Namun baru dilaporkan ke Polres Klungkung pada hari Kamis(27/6) sekitar pukul 22.00 wita .
Adapun tempat peristiwa kejadian yang dialami korban NKAAP ini terjadi diseputar di Jalan menuju kawasan Bukit Buluh Desa Gunaksa , Dawan, Klungkung.
“ Saya dalam semalam kami cari anak anak yang dimaksud di video tersebut,dan 6 orang kami minta keterangan dan korban kita visum. Ada 3 orang yang belum kami periksa . Semuanya masih dibawah umur dan tidak kami tahan,” Tegas Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan.
Disebutkan pula bahwa pelaku diancam pasal 80 UU Perlindungan anak nomor 23 tahun 2003,dengan ancaman 3 bulan penjara.
Menurutnya yang melaporkan aksi kekerasan pisik ini, Pelapor I Ngh ST (54) alamat seputaran jalan Diponegoro, Semarapura ,Klungkung.yang melaporkan anaknya yang menjadi korban Pembbullyan NKAAP (15) Pelajar SMP di KLungkung dengan alamat diseputaran jalan Diponegoro, Semarapura, Klungkung.
Yang diduga sebagai pelaku PR(16) Pelajar, alamat diseputaran wlayah selatan Kecamatan Klungkung.
Saksi yang mengetahui kejadian ini NPSA(17) alamat sama dengan pelapor dan NKFS(21) alamat juga sama dengan pelapor.
Adapun awal mula kejadian pada Kamis(27/6/2019) sekira pukul 20.00 wita saksi II (NKFSD) di beritahu oleh sepupunya yaitu saksi I ( NPSA ) bahwa di media sosial face book beredar viral video adik saksi II(NKFSD) sedang di aniaya dengan mengancam menelanjangi sampai merusak kancing baju dan celana korban oleh beberapa orang perempuan remaja.
Setelah dilakukan pengecekan bahwa memang diketahui benar adik saksi II(NKGSD) yang bernama NKAAP (15) sedang di aniaya oleh beberapa remaja putri
Selanjutnya saksi II (NLGSD) memberitahu video tersebut kepada ayahnya I Ngh S. Oleh ayahnya I Ngh.S ,dilakukan pengusutan ternyata diketahui kejadian tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu sekitar pukul 17.00 wita.
Dengan adanya kejadian tersebut pelapor I Ngh .S merasa keberatan anaknya diperlakukan seperti binatang kurang manusiawi dan melaporkan pelaku nya ke Polres Klungkung guna penanganan lebih lanjut.
”Peristiwa tersebut memang terjadi beberapa bulan yang lalu, namun kita tetap laporkan peristiwa tersebut,” ujar ayah korban I Ngh S. (Roni/bpn/tim)