Rabu, April 17, 2024
BerandaDenpasarSetelah Tomy Winata, Pengadilan Hadirkan 4 Saksi Untuk Kasus Bos Paradiso Grup

Setelah Tomy Winata, Pengadilan Hadirkan 4 Saksi Untuk Kasus Bos Paradiso Grup

DENPASAR, balipuspanews.com – Setelah sebelumnya menghadirkan Tomi Winata (TW), kali ini Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi terkait kasus yang menjerat terdakwa Harjanto Karijadi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Soebandi,SH.MH, di ruang sidang Utama, Jaksa Ketut Sujaya, SH, dkk menghadirkan saksi Adri Triwidjahjo selaku Direktur Keuangan PT GWP, kemudian Irwan Ignatius Bonto yang berwewenang dalam menyimpan dokumen jaminan pinjaman di CBBI, dan Tohir Sutanto serta Donny Pradono Suleiman.

Saksi Irwan yang diminta keterangannya di awal memaparkan soal posisinya sebagai direksi dan juga salah satu yang menandatangani cesi.

“Waktu itu saya diperiksa lantaran ikut menandatangani cesi. Selain itu juga diminta untuk menjelaskan sebatas soal sejarah bagaimana peralihan nama dari Bank Windu menjadi CCBI,” jelas Adri dimuka sidang.

Selain itu, saksi Irwan Ignatius dimuka sidang hanya memaparkan terkait adanya beberapa saham yang dijaminkan sebagai pinjaman bank.

Termasuk juga saksi Tohir dan Donny yang mengaku saat dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus soal adanya pengalihan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang.

BACA :  Polisi Kembali Gelar Razia dan Amankan 13 Motor Knalpot Brong

Mengenai bagiamana itu terjadinya, saksi-saksi mengkau tidak tau pasti. Namun hanya disampaikan saksi dalam pemanggilan penyidik terkait memberikan keterangan palsu oleh terdakwa di atas fakta otentik.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat bos Paradiso Grup ini terjadi pada 14 November 2011 bertempat di Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta,No.87, Kuta Badung.

Berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.

Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.

Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.

BACA :  Walikota Jaya Negara Buka Festival Beraban 2024 Dengan Tema "Saguna Prawerthi"

Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).

Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 miliar. “Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP,” tegas JPU.

Namun saat dicek oleh Dezrizal yang merupakan kuasa hukum Tomy Winata, ada beberapa kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya.

“Bahwa terdakwa Harijanto Karjadi yang memberikan persetujuan pergantian pemegang saham PT GWP. Padahal dia mengetahui bahwa Hartono bersama-sama terdakwa Harojanto dan Hermanto Karijadi telah menjaminkan sahamnya kepada Bank Sindikasi sesuai akta gadai saham No 28 tanggal 28 November 2005,” jelas JPU.

BACA :  Diduga Korsleting Listrik, Toko Printer Hangus Terbakar, Kerugian 4 Miliar

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Harijanto Karjadi dan Hartono Karijadi (DPO) mengakibatkan korban Tomy Winata mengalami kerugian USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar.

Terdakwa Harijanto oleh JPU didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (rls/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular