KARANGASEM, balipuspanews.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karangasem dengan agenda penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diagendakan berlangsung pukul 09.00 WITA, Senin (26/4/2021), terpaksa ditunda karena hampir setengah lebih anggota DPRD Karangasem tidak hadir.
Pantauan media ini di gedung dewan, dari pihak eksekutif Wabub Wayan Artha Dipa didampingi Sekda, I Ketut Sedana Merta beserta sejumlah Kepala OPD lainnya sudah hadir di ruang rapat. Namun, sampai jadwal rapat dimulai kehadiran dewan tidak kuorum.
Karena kendala tersebut, rapat bahkan sampai di scors sebanyak 2 kali. Namun setelah batas waktu scors habis ternyata jumlah anggota dewan yang hadir tetap tidak berubah sehingga pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menunda rapat paripurna sampai dijadwalkan kembali oleh Bamus.
Usut punya usut, ternyata alasan ketidak hadiran sebagian lebih anggota DPRD Karangasem tersebut karena ada yang sedang sembahyang mengingat bertepatan hari Purnama dan ada juga yang mengaku sedang sakit.
“Tadi anggota yang belum hadir sudah sempat dihubungi, mereka kataya ada yang bilang sedang sembahyang ada juga yang masih sakit serta ada juga yang tidak menjawab panggilan,” ujar salah seorang staf di DPRD Karangasem yang enggan namanya dikorankan.
Sementara itu, Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa ditemui saat beranjak untuk meninggalkan Gedung DPRD menyampaikan bahwa pihak legislatif sudah melaksanakan sesuai dengan mekanisme. Hanya saja karena belum korum sehingga sidang paripurna tidak bisa dilaksanakan.
“Nanti kita lakukan komunikasi lagi, kita berharap selanjutnya tidak ada kendala lagi, hari ini karena bertepatan dengan Purnama kemungkinan teman-teman ada yang masih sembahyang dan beberapa juga dikatakan ada yang masih sakit sehingga tidak bisa hadir,” kata Arta Dipa.
Dari pihak eksekutif sendiri akan menunggu jadwal dan berharap rancangan ini berjalan sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada. Namun secara normatif apabila nanti dalam perjalanannya tetap tidak kuorum sampai batas waktu yang ditentukan maka RPJMD bisa dikirim langsung ke Provinsi.
Penulis : Gede Suartawan
Editor : Oka