Kamis, April 18, 2024
BerandaBulelengSetubuhi Anak Berusia 16 Tahun, Pria 61 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Setubuhi Anak Berusia 16 Tahun, Pria 61 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

BULELENG, balipuspanews.com – Kasus dugaan persetubuhan terjadi menimpa anak dibawah umur dengan terduga pelaku pria berusia 61 tahun sekitar awal Mei 2022 lalu tepatnya di Wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Akibatnya korban yang sekarang masih berusia 16 tahun tengah mengandung anak dari hasil persetubuhan oleh terduga pelaku berinisial A.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023) siang, membenarkan terkait adanya dugaan persetubuhan hingga menyebabkan sebuah kehamilan menimpa anak dibawah umur di Wilayah Kecamatan Gerokgak, Buleleng beberapa bulan lalu.

Kini setelah dilaporkan oleh orang tua korban beberapa waktu lalu dan dilakukan permintaan keterangan terhadap tiga orang saksi ditambah barang bukti yang cukup kuat. Akhirnya Satreskrim Polres Buleleng mengamankan terduga pelaku berinisial A kelahiran 1962 yang tidak lain masih merupakan kerabat korban.

“Benar kejadiannya sekitar awal Mei 2022, terduga pelaku sudah diamankan Senin (23/1/2023) lalu dirumahnya setelah adanya cukup bukti ditambah keterangan dari 3 orang saksi,” jelasnya.

AKP Sumarjaya menerangkan diketahuinya kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur hingga hamil tersebut saat orang tua korban memeriksakan korban di salah satu Puskesmas Minggu (25/12/2022) karena ada gejala seperti paru-paru basah. Akan tetapi setelah diperiksa, orang tua korban malah diminta melakukan USG lantaran korban diduga sedang hamil.

BACA :  Mendorong Kemandirian Pemuda Di Bidang Ekonomi, Disdikpora Badung Gelar Pelatihan Wirausaha Muda Bagi Pemuda se-Kabupaten Badung

Penasaran, orang tua korban langsung membelikan alat tes kehamilan untuk mengetahui secara pasti apakah korban hamil atau tidak. Benar saja hasil yang didapatkan ternyata positif. Tidak terima kedua orang tua korban lalu meminta korban agar mengatakan secara terus terang siapa yang telah menghamilinya.

Berselang beberapa menit, korban akhirnya mengatakan jika dirinya sempat disetubuhi pada awal Mei 2022 dikamarnya sendiri oleh kerabatnya yang berinisial A pada saat kedua orang tuanya tidak ada di rumah.

Dimana ketika itu korban yang sedang tidur nyenyak sekitar pukul 19.00 WITA disambangi oleh terduga pelaku. Melihat kondisi rumah sepi terduga pelaku langsung masuk ke dalam kamar dan melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban.

“Saat terduga datang korban dalam kondisi tidur melihat rumah sepi kemudian terduga pelaku langsung masuk ke kamar dan menyetubuhi korban, korban yang tidak bisa melakukan perlawanan akhirnya hanya bisa pasrah,” terangnya.

Kini korban sendiri tengah hamil dengan usia kehamilan hampir mendekati sekitar 8 bulan, sedangkan terduga pelaku harus menerima akibat dari perbuatannya.

BACA :  Peringati May Day, Pemkot Denpasar Bersama Serikat Pekerja Akan Gelar Pentas Budaya

Dimana terduga pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan terhadap anak terancam pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Penulis : Nyoman Darma
Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular