Siapkan Aturan Perluasan Bangunan, Dewan Godok Ranperda

Pembahasan Ranperda yang tidak masuk Propemperda Bangli 2021
Pembahasan Ranperda yang tidak masuk Propemperda Bangli 2021

BANGLI, balipuspanews.com – DPRD Bangli menggelar rapat gabungan komisi dengan eksekutif tentang penyampaian dua buah Ranperda dari eksekutif yang tidak masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangli tahun 2021 di ruang Krisna Kantor Bupati Bangli, Selasa (28/12/2021).

Dua Ranperda yang dibahas yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusda Tirta Danu Arta dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

Wakil Ketua DPRD Bangli Nyoman Budiada dihubungi seusai rapat menyebutkan, terkait Ranperda tentang penyertaan modal pada Perusda Tirta Danu Arta sudah disetujui mulai dari aturan dan juga isi dari Ranperda tersebut.

“Karena di dalam Ranperda itu, pada pokoknya adalah menyatakan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang dianggarkan di tahun 2021 lewat APBD perubahan sebesar Rp 4,6 miliar lebih,” ujar Budiada.

Baca Juga :  Perluas Jangkauan Pengunjung Potensial, IndoBuildTech Expo 2023 Tampilkan Banyak Brand Terkemuka Dunia

Ia menegaskan, dalam hal ini juga merupakan amanat undang – undang, yang mana pada prinsipnya setiap ada penyertaan modal wajib hukumnya dibuatkan peraturan daerah (Perda).

Politikus Golkar ini mengungkapkan, terkait Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung merupakan perubahan dari Perda nomor 28 tahun 2011.

“Jadi disini, baik bangunan baru maupun yang sudah ada, yang ada proses perbaikan ataupun pergantian itu wajib mendapat persetujuan. Nanti akan ada tim ahli yang menilai berapa nanti retribusi yang wajib diberikan kepada pemerintah daerah,” kata Budiada.

Menurut politisi asal Kintamani ini, Perda ini merupakan suatu keharusan, karena apabila Perda ini tidak ada, Pemda tidak berhak melakukan pungutan retribusi.

Baca Juga :  Resmikan PLUT, Lihadnyana: Fasilitas dan Pelatihan Gratis untuk UMKM

“Begitupun, kalau retribusinya sudah keluar, nanti akan dilakukan revisi kembali,” terangnya.

Disinggung bangunan-bangunan di wilayah Penelokan, Budiada menyampaikan, kalau misalkan ada penambahan bangunan atau perbaikan nantinya akan disesuaikan sesuai aturan yang ada.

“Nanti kalau dia merubah tentu menyesuaikan kembali. Misalnya seperti menambah bangunan ataupun bangunan yang sudah ada dilakukan perbaikan itu wajib mencari sertifikat layak fungsi bangunan,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, bedanya Perda ini dengan IMB terlihat dari cakupannya yang lebih luas. Karena Perda ini langsung diatur dari pusat begitupun dengan sanksi – sanksinya.

“Misalkan, seperti resto – resto di Penelokan kalau memang tidak ada melakukan penambahan bangunan ataupun perbaikan bangunan jadi tidak harus mengurus ini. Tapi kalau mereka melakukan penambahan maupun memperluas bangunan harus wajib mengurus ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Karangasem Kekurangan Ribuan Guru, Dewan Desak Eksekutif Cari Solusi

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan