KARANGASEM, balipuspanews.com – Pemkab Karangasem melalui Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) melakukan penataan terhadap tiga pasar tradisional pada tahun 2026.
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki fasilitas pasar yang mengalami kerusakan sekaligus meningkatkan kenyamanan pedagang dalam beraktivitas.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Karangasem, I Wayan Wisma, mengatakan tiga pasar yang mendapat penataan yakni Pasar Menanga, Pasar Amlapura Barat, dan Pasar Hewan Bebandem.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 850,4 juta, dengan rincian Pasar Menanga sebesar Rp379,6 juta, Pasar Amlapura Barat Rp.374,3 juta, dan Pasar Hewan Bebandem Rp.99,5 juta.
“Pasar Menanga mengalami kerusakan parah akibat terbakar beberapa tahun lalu, sehingga dilakukan perbaikan terhadap los dan kios beberapa pedagang,” ujar Wisma, Kamis (16/7/2026).
Selain Pasar Menanga, penataan juga dilakukan di Pasar Amlapura Barat karena sejumlah los yang selama ini digunakan pedagang telah mengalami kerusakan dan terlihat kumuh.
Menurut Wisma, penataan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi sekitar 15 pedagang lama, tetapi juga untuk menyediakan tempat bagi pedagang yang selama ini belum memiliki los.
“Selain akan digunakan oleh sekitar 15 pedagang lama, penataan los tersebut juga untuk menambah beberapa pedagang. Sehingga para pedagang yang sebelumnya berjualan di luar yang belum memiliki tempat bisa menempati los yang akan disediakan nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, di Pasar Hewan Bebandem, perbaikan difokuskan pada los panjang yang rusak akibat tertimpa pohon.
“Untuk yang di Pasar Hewan Bebandem penataan kami lakukan pada los panjang yang sebelumnya rusak akibat tertimpa pohon,” katanya.
Wisma menambahkan, proses penataan ketiga pasar tersebut telah mulai dilaksanakan dan ditargetkan selesai pada September 2026. Setelah pekerjaan rampung, para pedagang dapat kembali menempati kios dan los yang telah diperbaiki untuk menjalankan aktivitas perdagangan dengan lebih nyaman.
Penulis: Gede Suartawan
Editor: Oka Suryawan



