Sabtu, April 20, 2024
BerandaBulelengSidak, 6 Duktang Belum Kantongi Surat Lapor Diri ke Kelurahan

Sidak, 6 Duktang Belum Kantongi Surat Lapor Diri ke Kelurahan

BULELENG, balipuspanews.com – Inspeksi mendadak dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sejumlah instansi pemerintah lainnya di Kabupaten Buleleng.

Sidak tersebut menyasar Wilayah Kelurahan Kampung Kajanan dan ditemukan sebanyak 6 penduduk pendatang (Duktang) yang tercatat belum mengantongi surat lapor diri ke Kelurahan.

Penertiban Duktang non-permanen sendiri di Kabupaten Buleleng, akan terus digencarkan pasca arus balik mudik Lebaran Tahun 2022 guna menjaga keamanan dan ketertiban terhadap administrasi kependudukan.

Sidak tersebut berdasarkan aturan Permendagri 74 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan pendataan penduduk non–permanen Kabupaten Buleleng.

Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana saat ditemui usai sidak, Selasa (10/5/2022) menyebutkan, kegiatan ini dilakukan dengan mengedukasi warga baik yang belum memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) ataupun yang hilang agar segera melakukan perekamannya di setiap Kecamatan dan Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

“Kami dari Satpol PP Kabupaten Buleleng bersinergi mendukung Disdukcapil, sebagai langkah untuk menertibkan penduduk non-permanen pasca libur Lebaran 2022,” tegasnya.

BACA :  Viral Siswa SMP Berkelahi, Kadisdik Siap Panggil Pihak Sekolah yang Bertanggung Jawab

Sementara itu, I Ketut Sudarsana selaku Lurah Kampung Kajanan menyampaikan terkait pelaksanaan dari sidak ini rutin dilakukan setiap satu tahun sekali tepatnya setelah arus balik Lebaran,

dengan tujuan melaksanakan penertiban administrasi kependudukan kepada Kepala Lingkungan ataupun Kelurahan, serta bagi yang belum memenuhi kelengkapan tersebut akan diberikan arahan untuk segera mengurus administrasi kependudukan.

“Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya dengan harapan penduduk non-permanen ini tertib dalam melengkapi administrasi kependudukan,” terangnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil I Gusti Ayu Sri Prayatni memaparkan soal hasil sidak bahwa telah ditemukan penduduk non-permanen sebanyak 6 orang yang belum melaporkan ke kelurahan kemudian meminta penduduk tersebut menyertakan surat keterangan lapor diri (SKLD) yang masih berlaku selama 6 bulan, dan menyerahkan foto sebanyak 6 lembar.

“Adapun hasil dari sidak hari ini sebanyak 6 orang yang belum lengkap administrasinya dan kita mengarahkan agar segera melengkapinya,” paparnya.

Perlu diketahui rencana untuk pendataan Duktang itu ada total 42 desa di Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini sudah ada 12 desa yang dilakukan pendataan penduduk non – permanen ini dengan jumlah penduduk sebanyak 739 orang.

BACA :  Petugas Gabungan Dapati Penumpang Tak Beridentitas di Pelabuhan Celukan Bawang

Kemudian wilayah yang biasanya memiliki potensi penambahan penduduk non-permanen setiap tahunnya yaitu Kecamatan Buleleng dan Kecamatan Gerokgak.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular