Sidak Konter Ponsel, Satgas Sarankan Lakukan Transaksi Daring

Situasi sidak terhadap salah konter ponsel di Kota Singaraja bersama dengan anggota Forkopimda Buleleng
Situasi sidak terhadap salah konter ponsel di Kota Singaraja bersama dengan anggota Forkopimda Buleleng

BULELENG, balipuspanews.com – Upaya mengurangi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulak kerumunan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Buleleng melakukan sidak di beberapa Konter Ponsel yang ada di Wilayah Kota Singaraja, Kamis (15/7/2021) pagi.

Dalam sidak tersebut masih ditemukan beberapa Konter Ponsel yang belum memahami terkait aturan yang harus ditaati. Sehingga Satgas Covid-19 menyarankan kepada pemilik atau manajemen usaha konter ponsel yang ada untuk melakukan transaksi secara daring serta dengan protokol Kesehatan yang ketat.

Wakil Bupati yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan para pemilik atau manajemen masih banyak yang belum memahami terkait aturan yang diberlakukan sehingga perlu diberikan pemahaman dan pengertian.

Baca Juga :  Sejumlah Ternak Warga di Desa Dencarik Hilang

Belum pahamnya itu tidak lain dikarenakan adanya multitafsir dari aturan yang ada. Multitafsir itu muncul terhadap Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali dan SE Bupati Buleleng dari aparat dan manajemen konter ponsel. Namun, setelah diberikan penjelasan, para manajemen dan karyawan mulai paham dan menutup usahanya.

Kepatuhan ini pun diharapkan bisa berjalan selama PPKM Darurat masih berlaku, sebab semua itu tidak lain demi keselamatan seluruh masyarakat. Konter ponsel juga diberikan pemahaman bahwa yang masih boleh dijual hanya pulsa, kartu perdana, dan voucher kuota internet. Selain itu, seperti aksesoris ponsel dan perangkat ponsel tidak diperbolehkan. Penjualan hal-hal tersebut yang menyebabkan kerumunan dan kontak dengan pembeli.

Baca Juga :  Perkuat Peran dan Fungsi PPID, Diskominfo Badung Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

“Jadi kita sarankan transaksi atau penjualannya secara daring. Kalau belanja secara daring kan mereka tidak kontak langsung dengan konsumen,” jelasnya saat ditemui usai melakukan sidak terhadap konter ponsel di Kota Singaraja bersama dengan anggota Forkopimda Buleleng.

Dalam sidak tersebut Sutjidra juga menekankan apabila nantinya untuk konter ponsel masih ada yang membandel, maka akan diisi garis polisi sebagai salah satu tindakan nyata dari Satgas. Bahkan Aparat dan Satgas akan tegas untuk menertibkan semuanya, sebab ketegasan juga diperlukan karena masih ada konter ponsel yang masih menjual barang-barang lain selain yang diperbolehkan.

“Hal itu dilakukan kalau masih ada yang melanggar di luar dari ketentuan yang ada di Instruksi Mendagri,” imbuhnya.

Baca Juga :  Dorong Masyarakat Pilah Sampah, BRI Peduli Fasilitasi TPS3R Sadu Kencana

Pada pelaksanaan tersebut Satgas melakukan sidak terhadap dua konter ponsel besar di Kota Singaraja. Selain itu, tim juga bergerak menuju salah satu supermarket yang juga ada di Kota Singaraja.

Para manajemen yang diajak berbicara dan diberikan pemahaman serta pengertian terkait aturan PPKM darurat bersedia untuk menutup usahanya. Kecuali barang-barang yang diperbolehkan untuk dijual di tempat-tempat yang dikunjungi tersebut.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan