DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar sidak protokol kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Kali ini tim yustisi menjaring 13 pelanggar prokes di Jalan Nusa Kambangan Desa Dauh Puri Denpasar Barat, Selasa (23/3/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 13 orang pelanggar sebanyak 6 orang di denda di tempat dan 7 orang di berikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up ditempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan kita semua, Sayoga mengimbau kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi berpergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
“Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali,” jelasnya.
Dengan semua mentaati protokol kesehatan maka mata rantai Covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan