DENPASAR, balipuspanews.com – Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 28 orang pelanggar protokol kesehatan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pertigaan Jalan A.Yani, Jalan Ken Arok Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Rabu (7/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 28 orang pelanggar 22 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Tidak hanya itu pelanggar juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus mendatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar, mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Sayoga mengaku telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar menaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan menaati aturan. Dengan cara itu kami harapkan penularan Covid-19 dapat terkendali.
Dengan semua menaati protokol kesehatan, mata rantai covid 19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal.
Penulis : Gde Candra
Editor : Oka Suryawan