Jumat, Maret 29, 2024
BerandaKlungkungSidang Paripurna DPRD Klungkung, Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Atasi Pandemi Covid-19

Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Atasi Pandemi Covid-19

SEMARAPURA, balipuspanews.com – Sidang paripurna DPRD Klungkung, Selasa (25/8), membahas Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama KUA PPAS induk Tahun Anggaran 2021 dan Anggaran Perubahan 2020 di Ruang Saba Nawa Natya, DPRD Klungkung.

Sidang Paripurna DPRD Klungkung dipimpin langsung dan dibuka oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom,SH. Hadir juga Wakil Ketua Wayan Baru dan Cok Gde Agung, sementara dari eksekutif hadir langsung Bupati Klungkung Nyoman Suwirta dan Wakil Bupati Made Kasta.

Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta dalam paparannya menyampaikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 dilakukan karena terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA terutama akibat adanya pandemi Covid-19 sehingga harus dilakukan penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.

“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2019 tidak sesuai dengan yang kita perkirakan pada APBD induk 2020, terdapat SiLPA yang penggunaannya sudah ditentukan sehingga harus dianggarkan kembali pada tahun ini, dan pembiayaan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan beberapa kegiatan prioritas yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya,” ungkap Bupati Suwirta dihadapan anggota Dewan.

Menurutnya Perubahan APBD Tahun ini memiliki tantangan tersendiri sebagai akibat pandemi Covid-19. Realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi serta melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Sebagai upaya percepatan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 kita lakukan melalui perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD yang mana tahun ini telah dilakukan empat kali perubahan,” ujar Suwirta.

Perubahan APBD tahun ini terasa lebih berat bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika biasanya setiap perubahan APBD kita selalu bisa menaikkan target pendapatan, namun tahun ini kita harus menurunkannya untuk menyesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

BACA :  Pj. Bupati Jendrika Hadiri Rakor Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2024

“Di sisi lain, kita harus melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19. Kita harus mengalokasikan anggaran baik di belanja langsung berupa program dan kegiatan maupun di belanja tidak terduga yang dipergunakan selama status tanggap darurat. Kondisi ini memaksa kita harus memangkas anggaran belanja SKPD hingga merasionalisasi belanja pegawai,” Terangnya.

Kondisi ini diperberat oleh penerimaan SiLPA tahun anggaran 2019 yang jauh dibawah target yang ditetapkan dalam APBD induk 2020. Penerimaan SiLPA yang jauh dibawah perkiraan yang dianggarkan dalam APBD induk merupakan kali ketiga yang kita alami setelah di tahun 2018 dan tahun 2019. Tentu kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan berlanjut.

Dirinya yakin Tahun depan, akan diupayakan untuk menyusun APBD yang lebih sehat dengan perkiraan penerimaan pendapatan daerah yang terukur dan rasional berdasarkan potensi yang ada dan perencanaan penerimaan SiLPA yang lebih cermat.

Berdasarkan Perubahan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama, pendapatan daerah dirancang menurun sebesar 151 milyar rupiah lebih dari APBD induk sebesar 1,24 triliyun rupiah lebih menjadi 1 triliyun rupiah lebih. Penurunan ini terjadi di semua kelompok pendapatan daerah meliputi PAD, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Dari sisi PAD, penurunan 25 milyar rupiah lebih dari APBD induk sebesar 248 milyar rupiah lebih atau berkurang 12% lebih menjadi 223 milyar rupiah lebih.

BACA :  Pemkab Klungkung Ngaturang Bakti Pengayar di Pura Agung Besakih

“Sesungguhnya, penurunan PAD yang bebas kita gunakan lebih dari 25 milyar rupiah karena terjadi kenaikan target pendapatan pada RSUD sebesar 25 milyar rupiah dimana pendapatan tersebut kembali ke RSUD sehingga bisa dikatakan PAD yang bebas kita gunakan mengalami penurunan sebesar 50 milyar rupiah lebih,” ungkap Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.

Dana Perimbangan, akibat kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah dan dana desa melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020, pendapatan Dana Perimbangan menurun sebesar 76 milyar rupiah lebih. Sementara Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan 50 milyar rupiah lebih.

“Untuk mengatasi kondisi penurunan pendapatan daerah dan kebutuhan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dilakukan pengurangan belanja,” jelasnya.

Pada belanja tidak langsung, kebijakan yang diambil adalah dengan mengurangi belanja pegawai sebesar 60 milyar rupiah lebih meliputi rasionalisasi belanja gaji PNS sesuai kebutuhan dan menurunkan TPP ASN sebesar 50% selama 4 bulan yang sudah dilakukan sejak penerimaan TPP bulan Juni 2020, dan pengurangan anggaran belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi sebesar 50%, atau 14,9 milyar rupiah lebih.

Pada belanja langsung, rasionalisasi dilakukan dengan mengurangi belanja operasional SKPD yang belum terealisasi dan bisa dikurangi seperti belanja perjalanan dinas, belanja makan minum rapat, belanja sesajen, belanja kursus-kursus/diklat/bimtek dan sejenisnya, belanja sosialisasi, belanja cetak dan penggandaan, dan belanja modal serta honorarium.

BACA :  SDN 1 Tojan Klungkung Terpilih Sebagai Sekolah Terbaik se-Bali Diajang Program Ban The Big 5

Penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2019 sebesar 40 milyar rupiah lebih, berkurang 41 milyar rupiah lebih dari APBD induk sebesar 82 milyar rupiah lebih. Dalam SiLPA 40 milyar rupiah tersebut, terdapat SiLPA yang penggunaannya sudah ditentukan dan harus dialokasikan kembali untuk kegiatan tersebut.

Di APBD induk SiLPA tersebut dianggap sebagai sumber dana yang penggunaannya bebas sehingga digunakan untuk membiayai kegiatan lain.

“SiLPA yang peruntukkannya telah ditentukan adalah SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah sebesar 3,7 milyar rupiah lebih, SiLPA dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 416 Juta rupiah lebih, SiLPA dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebesar 4,5 milyar rupiah lebih, SiLPA Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar 296 juta rupiah lebih, SiLPA DAU Tambahan Kelurahan sebesar 163 juta rupiah lebih, SiLPA DAK Non Fisik sebesar 2,9 milyar rupiah lebih, SiLPA DAK Fisik tahun 2019 sebesar 68 juta rupiah lebih, SiLPA DAK Fisik Tahun 2017-2018 sebesar 2,8 milyar rupiah lebih, SiLPA Bantuan Keuangan yang bersumber dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran Kabupaten Badung sebesar 7 milyar rupiah lebih, dan SiLPA Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Bali untuk penyediaan wifi gratis sebesar 443 juta lebih. Khusus untuk SiLPA ini dianggarkan kembali pada belanja tidak terduga untuk dikembalikan ke kas daerah Provinsi Bali,” sebutnya.

Penulis/Editor : Roni/Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular