
BADUNG, balipuspanews.com – Adanya keluhan warga soal limbah hotel yang meluber dikawasan Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali langsung disikapi DPRD Badung.
Komisi I dan Komisi II DPRD Badung langsung turun ke lokasi untuk mengecek laporan warga, Selasa (6/6/2023).
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara, SH didampingi Ketuau Komisi I Made Ponda Wirawan, ST. Ikut mendampingi, anggota Komisi I Wayan Loka Astika dan Anak Agung Ngurah Ketut Nadhi Putra.
Sementara dari Komisi II hadir Ni Luh Kadek Suastiari, Nyoman Gede Wiradana, Wayan Luwir Wiyana, dan I Made Wijaya. Sidak juga diikuti perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta perwakilan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu satu Pintu (DPM PTSP).
Ketua Komisi II DPRD Badung, Gusti Lanang Umbara mengatakan, limbah yang meluber karena adanya kerusakan alat yang dimiliki pihak hotel sehingga limbah tidak bisa dikelola seperti biasanya.
Menurutnya, limbah yang meluber sangat mengganggu kesehatan dan membuat ketidaknyamanan masyarakat, selain mengganggu lingkungan.
Politikus PDIP asal Petang ini meminta menegaskan, pihak hotel meminta waktu 10 hari untuk bisa mengolah kembali limbah yang ada untuk selanjutnya bisa digunakan untuk menyiram tanaman.
Sebagai bentuk toleransi, pihaknya memberikan tenggat waktu selama 2 minggu kepada pihak hotel untuk mengolah limbahnya seperti sedia kala.
“Kami baik pihak Dewan maupun utusan dua dinas, sepakat memberikan tenggat waktu selama 2 minggu ke depan,” tegasnya.
Jika dalam 2 minggu limbah belum diolah dan tetap meluber seperti sekarang, katanya, pihaknya dipastikan akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Dilain pihak, Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan mengakui kehadirannnya saat sidak untuk mengecek perizinan yang dimiliki.
Menurutnya, Badung memerlukan investor tetapi investor maupun calon investor harus mengikuti regulasi yang diisyaratkan.
Penulis: Kadek Adnyana
Editor: Oka Suryawan