Jumat, Maret 29, 2024
BerandaDenpasarSikapi Nota Kesepahaman, KPU Denpasar Temui Kapolresta Bahas Pengamanan Pemilu

Sikapi Nota Kesepahaman, KPU Denpasar Temui Kapolresta Bahas Pengamanan Pemilu

DENPASAR, balipuspanews.com – Menyikapi nota kesepahaman antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Republik Indonesia tentang Sinergitas pelaksanaan Tugas dan Fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak 2024, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, SH., S.I.K., M.Si, menerima audiensi dari KPU Kota Denpasar di Mapolresta, pada Kamis (2/2/2023).

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, SE. bersama sejumlah staf yaitu A.A. Sagung Manik Vivi Trisia selaku Kasubang Hukum dan SDM, Sibro Mulissyi, S.Pt. SH, dari Divisi Hukum dan Pengawasan  serta Sekretaris KPU I Made Wirawan, SE., MAP.

Didampingi Kabag Ops I Made Uder, S.Md., S.H., M.Ag. dan Kasat Intelkam Kompol I Wayan Sudita, S.H., M.H, Kapolresta Bambang menyampaikan kepada Ketua KPU mengenai kesiapan Polresta Denpasar dan jajaran dalam melaksanakan pengamanan setiap tahapan pemilu 2024 yang saat ini sudah dimulai.

“Kami siap setiap saat berelaborasi melaksanakan pengamanan setiap tahapan Pemilu 2024 agar berjalan dengan sukses dan lancar dan kami berharap Panitia Pemilihan dapat berkolaborasi di lapangan dengan petugas Bhabinkamtibmas,” ungkapnya.

BACA :  Komite III DPD RI: 7 Isu di Sektor Pariwisata Tantangan yang Harus Mampu Ditangani

Kapolresta melanjutkan, terkait dengan pengamanan tentunya Polresta Denpasar dan jajaran agar di pandu tugas dalam setiap tahapan hingga pencoblosan sehingga tidak menyalahi prosedur.

Sementara itu dalam keteranganya Ketua KPU Kota Denpasar Wayan Arsa Jaya memaparkan saat ini telah membentuk panitia pemutakhiran data pemilih atau pantarlih yang bertugas melakukan pencocokan data pemilih.

Yakni dengan cara mendatangi pemilih secara langsung dan akan mencatat apabila ada perubahan status dari pemilih salah satunya status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil. Dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau Polri.

“Untuk itu Kehadiran pihak Kepolisian sangat di perlukan dalam proses pelaksanaan pemilihan nanti,” ujar Arsa Jaya.

Dilanjutkannya, Pemilu tahun 2024 akan sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya di tahun 2019. Dimana terdapat 17 Partai Politik yang dinyatakan lolos sebagai Parpol peserta Pemilu 2024.

Sedangkan untuk saat ini KPU Kota Denpasar secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa telah melaksanakan proses penelitian administrasi calon Pantarlih Pemilu 2024 dari tanggal 27 Januari – 2 Februari 2023.

BACA :  49 Tim Ikuti Turnamen Basket SMANSA Cup XIII

Kemudian dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi Penetapan Pantarlih Pemilu pada 5 Februari 2023 untuk selanjutnya dilakukan pelantikan. Lantas, pada 6 Februari 2023 akan melakukan pemutahiran data pemilih selama dua bulan kedepan.

“Nantinya setiap TPS akan di tempati satu petugas Pantarlih dengan maksimal pemilih 300 orang dan pada Intinya kami menindak lanjuti perjanjian kerja sama antara KPU Pusat dan Kepolisian agar tetap bersinergi dalam melaksanakan tugas Negara,” ucap I Wayan Arsa Jaya.

Bagian lain diungkapkan anggota KPU Kota D bagian Divisi Hukum dan Pengawasan Sibro Mulissyi, S.Pt. SH. yang menyampaikan agar Polri dan KPU secara bersama-sama melakukan sosialisasi ke masyarakat.

“Dimana Kepolisian akan mensosialisasikan terkait dengan keamanan dan situasi kamtibmas yang berkembang sedangkan dari KPU akan menyampaikan pelaksanaan Pemilu,” bebernya.

Penulis : Kontributor Denpasar
Editor : Oka Suryawan 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular