Sikapi Surat Kemenkes, Dinkes Karangasem Sosialisasikan Larangan Penjualan Obat Syrup di Apotek dan Faskes

- Advertisement -
- Advertisement -

KARANGASEM, balipuspanews.com – Peningkatan kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0 sampai 18 tahun, menjadi perhatian serius dari Kemenkes.

Dalam salah satu poin surat Kemenkes tertanggal 18 Oktober 2022 prihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak, tenaga hingga fasilitas kesehatan dan apotek sementara tidak diperbolehkan meresepkan atau menjual obat bagi apotek dalam bentuk sediaan cair atau syrup.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI tersebut dibenarkan oleh Kadis Kesehatan Karangasem, dr I Gusti Bagus Putra Pertama saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

“Ya, sesuai dengan surat Kemenkes, kita di kabupaten dalam proses mensosialisasikan kepada fasilitas kesehatan dan apotek, sejauh ini tidak ditemukan kasus tersebut di Karangasem,” ujarnya.

Sesuai yang tercantum didalam surat resmi Kemenkes tersebut, juga disebutkan bahwa perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama usia dibawah 6 tahun dengan gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam/gejala prodromal lain untuk segera dirujuk ke Fasilitas Kesehatan terdekat.

BACA :  Singaraja Open Taekwondo Championship 2026, TI Buleleng Jaring Bibit Atlet dan Persiapkan Tim Porprov

Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan terdekat.

Penulis : Gede Suartawan

Editor : Oka Suryawan 

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular