Selasa, Maret 19, 2024
BerandaBulelengSikat Genzet dan Pompa Air di Banyuning, Opot Dibekuk 

Sikat Genzet dan Pompa Air di Banyuning, Opot Dibekuk 

SINGARAJA, balipuspanews.com — Nekat mencuri genzet dan pompa air, Gede Widiada alias Opot (40) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria sehari-hari bekerja pemulung barang bekas tinggal di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, setelah terbukti mencuri genzet dan pompa air milik Gede Agus Putra Wirawan (29) tinggal di Gang Pinguin, Jalan Pulau Gempol, Kelurahan Banyuning.

Aksi pencurian ini dilakukan Opot pada Jumat (6/9) malam lalu. Opot mencuri genzet dan pompa air dengan nilai sekitar Rp 7 juta milik Agus karena himpitan ekonomi untuk bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehari-hari.

Saat dihadirkan di Mapolres Buleleng, Opot mengaku, baru pertama kali melakukan aksi pencurian ini.

“Kalau genzet dan pompa belum saya jual, saya taruh di rumah. Tapi kalau ada mau beli, saya jual,” singkatnya,

Sementara, Wakapolres Buleleng Kompol Loduwik Tapijala mengatakan, penangkapan tersangka Opot bermula dari laporan Gede Agus. Saat itu, korban Gede Agus melaporkan bahwa genzet dan pompa air miliknya raib. Korban Agus pun baru mengetahui barang-barang miliknya raib pada Sabtu (7/9) sekitar pukul 08.00 wita.

BACA :  Angkutan Sekolah Gratis Via GPS, Solusi Transportasi Efektif Menuju Smart Living

“Berdasarkan laporan dari korban kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami mencurigai seseorang yang menggunakan sepeda gayung. Sehingga kami langsunf lakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ungkap Kompol Loduwik, Selasa (10/9) di Mapolres Buleleng.

Tersangka Opot kemudian berhasil diamankan polisi. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti genzet dan pompa air yang telah dicuri tersangka dikediamannya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Melihat kondisi rumah kosong, timbul niat tersangka mencuri. Tersangka membongkar pintu pagar rumah korban, memotong pipa mesin pompa air dan mencuri genzet. Barang hasil curian itu dibawa pulang dengan menggunakan sepeda gayung,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya ini, kini tersangka Opot harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Tersangka Opot terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular