Siswa Pemeran Video Mesum Dikeluarkan dari Sekolah, Dewan Pendidikan Buleleng Angkat Bicara

Komang AP tertunduk malu ketika ditunjukkan kehadapan awak media yang hadir di Mapolres Buleleng, Kamis (26/1/2023)
Komang AP tertunduk malu ketika ditunjukkan kehadapan awak media yang hadir di Mapolres Buleleng, Kamis (26/1/2023)

BULELENG, balipuspanews.com – Dikeluarkannya Komang AP,19, bersama pacarnya yang terbukti sebagai pemeran video mesum dalam kasus persetubuhan anak dibawah dari sekolahnya sangat disayangkan Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng. Keduanya dikeluarkan setelah dianggap melanggar tata tertib sekolah, yakni melakukan tindakan asusila serta tindak pidana.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Buleleng I Made Sedana yang mengetahui kabar keduanya dikeluarkan dari sekolah mengakui cukup menyayangkan apa yang menjadi keputusan pihak sekolah.

Ia pun meminta agar sekolah tidak mengambil langkah emosional dan prematur. Sebaliknya sekolah diminta menjamin hak-hak anak, khususnya dalam mendapat pendidikan.

Bahkan atas terjadinya peristiwa asusila tersebut pihaknya turut prihatin. Sebab kasus itu terjadi di kalangan siswa sekolah, apalagi videonya tersebar secara masif di grup WhatsApp. Ia pun menyebutkan jika apa yang telah terjadi tidak lain adalah salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi yang begitu masif.

“Kita mohon agar seluruh pihak sama-sama melakukan pengawasan di kalangan remaja. Sebab ini bukan hanya tugas dari para guru, namun juga orang tua di rumah, serta masyarakat sekitar,” pintanya saat dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023).

Hal tersebut kata Sedana sebagaimana peran Tri Pusat Pendidikan yaitu Sekolah, Keluarga, dan Masyarakat masih harus dioptimalkan. Sebab ketiga unsur tersebut tidak bisa terlepas dari sebuah ekosistem pendidikan. Maka dari itu ketiganya harus ikut serta dalam membantu melakukan pengawasan.

Sedana mencontohkan sebagaimana guru yang merupakan orang tua di sekolah, orang tua di rumah juga bertanggung jawab besar atas anaknya. Terutama dalam penggunaan serta pemanfaatan media sosial, langkah tersebut untuk mencegah anak agar tidak kebablasan nantinya.

Sementara terkait keputusan pihak sekolah yang sudah mengeluarkan atau memecat tersangka dan korban dirinya amat menyayangkan langkah itu. Sebab menurut Sedana masih ada solusi atau jalan tengah terbaik yang bisa diambil dan tidak kesannya buru-buru mengeluarkan siswa, karena dianggap mencoreng citra sekolah.

“Kita rasa masih ada jalan tengah yang bisa diambil dari kasus ini, tidak harus buru-buru mengeluarkan, kendati dianggap sudah melanggar peraturan sekolah. Perlu diingat bahwa hak anak mendapat pendidikan itu merupakan hak dasar yang harus dipenuhi,” pungkas Sedana.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka SuryawanÂ