
Gilimanuk, balipuspanews.com – Sebanyak 1,25 kwintal daging babi yang terdiri dari jeroan, tulang dan kulit babi ilegal dimusnahkan Jumat (30/12) .
“Tindakan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari tindakan karantina yakni penahanan yang sudah kita lakukan,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Saiful Muhtadin Saiful Muhtadin, Selasa.
Ia mengatakan pemusnahan 1,25 kwintal daging babi yang dikirim dari Surabaya ini berkategori illegal karena tanpa dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan itu dimusnahkan di Kandang Karantina Pertanian wilayah kerja (Wilker) Gilimanuk. Empat box sterofoam daging babi yang sudah mulai membusuk itu dilakakukan dengann cara dibakar lalu dikubur.
Pemusnahaan itu dilakukan oleh bersama perwakilan instansi terkait lainya di Gilimanuk. Menurut Saiful, sebelumnya pada Sabtu (10/12) lalu karantina pertanian wilker Gilimanuk juga memusnahkan 11 karung atau 771 kilogram kulit babi asal Suokharjo yang diamankan pada Selasa (6/12) lalu atas kerjasama karantina dnegan kepolisian.
Pemusnahan daging babi itu illegal itu dilakukan dengan dasar Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 huruf a dan c serta PP nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan, pasal 3 huruf a dan d.
“Pengiriman daging babi itu tidak dilarang. Tetapi harus dilengkapi dengan surat keterangan karantina daerah asal dan dokumen kelengkapan lainya,” jelasnya.