Jumat, April 26, 2024
BerandaKlungkungSita Sertifikat, Istri Mantan Bupati Candra dipanggil Kejaksaan

Sita Sertifikat, Istri Mantan Bupati Candra dipanggil Kejaksaan

SEMARAPURA, balipuspanews.com –
Ni Wayan Ringin, Istri mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, Selasa (3/12) dipanggil ke Kejaksaan Negeri Klungkung.

Pemanggilan tersebut terkait daftar sertifikat tanah yang disita Kejari yang sempat diserahkan sebelumnya karena kasusnya sudah incracht, namun kini karena ada proses hukum yang berlanjut, daftar sertifikat tanah yang sempat dibawanya  untuk disita kembali oleh  kejaksaan Negeri Klungkung.

Disitanya  kembali daftar tanah kasus Wayan Candra yang sudah incracht tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung Kadek Wira Atmaja,SH.

Menurutnya yang disita kembali adalah catatan daftar sertifikat tanah yang dibawa Ni Wayan Ringin.

Ada sekitar 18 lembar daftar sertifikat tanah hak milik yang disita kembali untuk sebagai dasar penyelidikan kasus yang kembali bergulir.

“ Ada pemeriksaan saksi sebanyak  8 orang ahtara lain Gusti Karta, Darmada, Sutamayasa, tamtam, Pujanis, sementara  itu yang baru datang diperiksa termasuk ada Notaris Ida Ayu Kalpikawati yang akan datang siang ini,”ujarnya tegas.

Diakuinya yang nulis laporan kasus tersebut ditemukan dirumah terpidana saat kasus bergulir.

BACA :  Pj Bupati Jendrika Hadiri Puncak Peringatan OTDA di Surabaya

Sementara itu daftar sejumlah sertifikat yang disita kembali dari tangan Ni Wayan Ringin antara lain  ada  1.SHM No. 777 di Desa Seminyak, Kuta atan nama Kadek Suparta,2 SHM no 3039 di Desa Panjer ,Denpasar atas nama Nengah Nata Wisnaya,3 SHM no 270 di Desa Sumerta ,Denpasar atas nama Ni Wayan Septiari,4 SHM no 342 Di Desa  Tangkas, Klungkung atas nama Ketut Rugeg, 5 SHM no 340 di Desa Tangkas atas nama  I Ketut Rugeg,6  SHM no 779 Di Desa Tojan, KLungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya, 7  SHM no 530  Di Desa  Kusamba,Dawan, Klungkung atas nama Geda  Putra Pertama, 8 SHM no 237 di Desa Jumpai atas nama Ni Wayan Megeg ,9 SHM no 456 Desa Pesinggahan ,Desa Pesinggahan atas nama Nengah Tartra,10 SHM no 303 Desa Menanga,Karangasem atas nama  Ni Made Kondri, 11 SHM  no 23 desa Pejukutan,Nusa Penida,KLungkung atas nama I Wayan Natih,12 SHM no 268 Desa Pejukutan,Nusa Penida,Klungkung atas nama I Wayan Natih,13 SHM no 122 Desa Tanglad,Nusa Penida,Klungkung atas nama I Wayan natih,  14 SHM no 16 Desa Tanglad,Nusa Penida,Klungkung atas nama I Wayan Natih, 15  SHM no 677 Desa Bunga Mekar, Nusa Penida,KLungkung atas nama  Nengah nata Wisnaya, 16 SHM no 140 Desa Sakti , Nusa Penida, Klungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya, 17 SHM no 659 Desaa Bunga Mekar,Nusa Penida,Klungkung atas nama Kadek Budiarta,18 SHM  no 438 Desa Ped,Nusa Penida,KLungkung atas nama Nengah Nata Wisnaya.

BACA :  Petani Garam Keluhkan Tunnel Penggaraman di Pesisir Pantai Karangdadi, Kusamba Rusak

Seperti pemberitaan sebelumnya setelah Kejaksaan menetapkan Nengah Nata Wisnaya sepupu mantan Bupati Klungkung Wayan Candra sebagai tersangka ,Kejaksaan Negeri Klungkung kembali mempelajari kasus tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang TPPU  yang dilakukan Wayan Candra. Kejari melihat ada sejumlah orang yang berperan aktif dalam kasus tersebut namun tidak tersentuh hukum pada saat kejadian tersebut. (Roni/bpn/tim)

 

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular