Soal Mikrofon Otomatis Mati Setelah Lima Menit, Pimpinan DPR Ingatkan Anggota FPKS Saat Interupsi

Mikrofon di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: KWP)
Mikrofon di Ruang Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: KWP)

JAKARTA, balipuspanews.com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Slamet dingatkan oleh pimpinan DPR bahwa mikrofon di Ruang Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR akan otomatis mati setelah lima menit.

Hal itu terjadi saat Slamet ingin menyampaikan interupsi pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6/2022).

Sebelum Slamet menyampaikan interupsi, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Frederick Paulus sebagai pimpinan rapat paripurna mengingatkan anggota dewan bahwa mikrofon akan mati setelah lima menit.

Lodewijk menegaskan bahwa tidak ada istilah mematikan mik dalam Rapat Paripurna, seperti yang diberitakan sebelumnya.

“Terima kasih ada satu yang melaksanakan interupsi. Sebelum interupsi dilaksanakan perlu saya sampaikan kepada anggota dewan yang terhormat bahwa sistem mik kita, sound system kita apabila berbicara lebih dari lima menit otomatis mati,” kata Lodewijk di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga :  Seribu Personel Gabungan Dilibatkan Pelatihan Simulasi Pengamanan Pemilu

Oleh karena itu, Lodewijk meminta pengertian seluruh anggota dewan bahwa mikrofon di dalam Ruang Paripurna dirancang mati otomatis setelah lima menit.

Hal itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.

Dalam pasal itu, diatur setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal lima menit.

“Jadi bukan dimatikan. Untuk ini tolong dipahami dan disadari betul sehingga jangan sampai kita rapat di dalam nanti orang luar yang goreng-goreng situasi kita di dalam,” ujar Lodewijk.

Adapun, dalam interupsinya, Slamet menyoroti penanganan Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) pada hewan ternak.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan