JAKARTA, balipuspanews.com – Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Dalam perspektif Hukum Tata Negara, Pemerintah bersama DPR membentuk UU. Atas kesepakatan bersama Pemerintah dan DPR, desain kelembagaan DKPP telah dirumuskan dalam UU Pemilu sebagai peradilan etika, diberi wewenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP bersifat final mengikat,” ucap Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Sabtu (25/7/2020).
Untuk diketahui Keppres yang dibatalkan PTUN merupakan tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU. Dalam sidang DKPP yang digelar Rabu, pada 18 Maret 2020.
Majelis Hakim DKPP memutuskan Evi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu, terkait kasus perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra daerah pemilihan Kalimantan Barat atas nama Hendri Makaluasc.
“Terhadap amar putusan PTUN yang mengoreksi putusan DKPP Pemberhentian menjadi Rehabilitasi perlu diluruskan oleh Presiden sebagai representasi Pemerintah yang ikut merumuskan norma UU tentang kelembagaan DKPP,” tegas Muhammad.
Penulis/Editor : Hardianto/Oka Suryawan