Sabtu, April 20, 2024
BerandaBulelengSoal Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati : Saya Dukung

Soal Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Bupati : Saya Dukung

BULELENG, balipuspanews.com – Sebagai implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST bersama para Kepala Desa atau lurah dan bendesa adat se-Kabupaten Buleleng menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat di Kabupaten Buleleng.

Hal itu pun ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali, yang dilakukan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Jumat (4/6/2021).

Dalam acara tersebut hadir langsung dalam acara tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST., Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat Kabupaten Buleleng.

Jika kita lihat selama ini Buleleng telah berupaya mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menjalankan Peraturan Bupati No 43 tahun 2014. Dimana dalam aturan itu telah tertuang soal pemberian insentif upah pungut sampah plastik dengan mengalokasikan dana kurang lebih 120 juta untuk jasa upah pungut.

Insentif diberikan kepada kelompok masyarakat yang bergerak mengelola dan mengumpulkan sampah plastik, termasuk bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, PKK, sekolah, dan lain-lain.

BACA :  10 Finalis Bersaing di Grand Final Pemilihan Duta GenRe Denpasar 2024

Kelompok-kelompok ini sebelumnya telah disahkan oleh Kepala Desa setempat, bahkan hal itu ada Peraturan Daerahnya (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomer 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST sangat setuju dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Baginya persoalan sampah merupakan masalah bagi semua pihak tanpa terkecuali karena dapat berdampak kepada lingkungan yang tidak sehat. Maka dari itu pengelolaan sampah berbasis sumber tentu berbeda disetiap daerah sesuai dengan kondisi geografi, demografi dan topografi daerah tersebut.

“Saya sebagai Kepala Daerah sangat mengapresiasi Pergub nomor 47 tahun 2019 ini, sekarang kita tinggal mengimplementasikannya di desa masing-masing,” terangnya.

Sehingga Ia pun menyampaikan harapannya agar dalam Bupati pengimplementasian Pergub ini harus ada sinergitas antara Desa Dinas dan Desa Adat.

“Saya minta tolong kepada Bapak Gubernur agar implementasi Pergub nomor 47 ini, tolomg adakan FGD di masing-masing Kabupaten, jadi kita akan lihat potret-potret masing-masing Adat dan Dinas di masing-masing Kecamatan,” Imbuhnya.

BACA :  Angka Kemiskinan di Kabupaten Buleleng Alami Penurunan

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa apapun dan bagaimanapun pergub ini harus dijalankan di setiap desa. Selain itu, Ia mengapresiasi dan mengizinkan desa-desa untuk melakukan kreatifitasnya dalam pengelolaan sampah.

Bahakan ditegaskan masalah sampah harus selesai dengan cara gotong royong. Maka nantinya urusan sampah harus selesai ditingkat desa.

“Ini bukan satu-satunya cara, Desa Adat dan Desa Dinas bisa membuat kreasi baru atau model baru yang lebih bagus. Permasalahan sampah harus diselesaikan secara gotongrotong, bukan hanya membebani Pemerintah,” sebutnya.

Gubernur Koster juga berencana akan menggelar lomba desa. Lomba desa diikuti desa yang mampu menerapkan nilai-nilai filosofi Sad Kerthi. Diharapakan Desa/Kelurahan dan Desa Adat setempat beserta seluruh komponen masyarakat bersinergi untuk ikut berperan aktif.

“Lomba akan dilaksanakan 2021 dan akan diumumkan pada akhir tahun. Astungkara ini berjalan di seluruh Kabupaten/Kota dan pada tahun 2023 kita bisa deklarasikan Bali bersih dari sampah,” tutupnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular