Sabtu, April 20, 2024
BerandaBadungSosialisasi Pilkel Dianggap Kurang Maksimal, Pendukung Nomor Urut 2 Datangi Gedung DPRD...

Sosialisasi Pilkel Dianggap Kurang Maksimal, Pendukung Nomor Urut 2 Datangi Gedung DPRD Badung

BADUNG, balipuspanews.com – Belasan warga Angantaka, Badung yang mendukung calon Perbekel Nomor urut 2 dalam Pilkel Desa Angantaka mendatangi gedung DPRD Badung, Rabu (17/2/2021).

Kedatangan warga diterima oleh Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Melihat kehadiran warga, Putu Parwata mengajak perwakilan warga untuk berdialog secara kekeluargaan.

“Kami pimpinan DPRD selalu terbuka. Apalagi perihal pemerintahan, perihal kepala desa,” kata Parwata.

Politikus PDIP ini menyebutkan, pihak calon Nomor urut 2 merasa keberatan dengan pemilihan di Angantaka yang berlangsung awal Februari lalu.

“Ini merupakan hak yang bersangkutan. Kami dari pimpinan DPRD tidak melakukan intervensi,” tutur Parwata di hadapan media dan warga.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPRD Badung, pihak kuasa hukum calon Perbekel Nomor urut 02 menyampaikan beberapa protes, antara lain tidak maksimalnya sosialisasi tentang pemilihan khususnya tata cara pemilihan oleh pemerintah Desa.

“Hal ini menyebabkan tidak terjadi pemahaman yang akurat dan tidak terjadi pelaksanaan yang baik sesuai Perbup Nomor 30 tahun 2016. Terutama adanya suara tidak sah sebesar 581 suara tentang pencoblosan simetris. Yang 1 TPS sah, 8 TPS tidak sah,” ucap I Made Rai Wirata selaku pihak kuasa hukum.

BACA :  Pegawai dan WBP Rutan Negara Dapat Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Rai Wirata juga menyampaikan bahwa perbuatan melanggar hukum yang ditemukan sudah disampaikan ke pihak pengadilan negeri, pada Senin (15/2/2021).

Mendapat pernyataan seperti itu, Ketua DPRD I Putu Parwata mengatakan bahwa pihak calon Perbekel Nomor urut 2 tersebut menuntut adanya transparansi tentang pencoblosan simetris yang dianggap sah dan pencoblosan tidak simetris. Karena adanya perlakuan berbeda antar calon.

“Sebelum penetapan, sesuai Perbup, jika ada perselisihan seperti ini pihak Bupati wajib melakukan mediasi, musyawarah mufakat. Dengan demikian, kami pimpinan DPRD mengambil sikap akan mendorong permasalahan ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan norma yang ada,” tegas Putu Parwata.

Penulis : Ayu Diah

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular