Singaraja, balipuspanews.com — Cukup mengejutkan, tiada angin ataupun hujan, terduga pelaku pemerkosaan IG (65) terhadap gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (14) warga Desa Banjar, Buleleng, mendadak sudah berada di Mapolres Buleleng.
Anehnya, status terduga pelaku berada di Mapolres Buleleng belum diketahui hingga saat ini.
Informasi dihimpun, terduga pelaku (terlapor) berada di Mapolres Buleleng sejak Sabtu (24/3) lalu.
Kehadiran IG di Mapolres Buleleng dibenarkan oleh KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Meski begitu KBO Sudiasa memilih enggan berkomentar lebih jauh. Sebab, kasus ini masih dalam pengembangan.
“Ya memang tapi (Mengamankan diri), bukan diamankan. Alasannya, karena merasa nanti ada sesuatu disana. Tapi untuk lebih lanjut, biar Pak Kasat nanti. Masih dalam lidik, saya belum berani lebih jauh beri keterangan,” singkat KBO Sudiasa, ditemui Senin (26/3).
Nah, pernyataan KBO Reskrim justru berbeda dari informasi yang telah dihimpun di Mapolres Buleleng. Menurut sumber terpercaya di lingkup Polres Buleleng.
Konon, terduga pelaku kekerasan anak yang dikenal dengan istilah “predator” anak, diamankan sejak Sabtu (24/3) oleh polisi.
“Sebenarnya, itu (IG) diamankan,” ujar sumber enggan disebut namanya.
Tak pelak kabar tersebut membuat puluhan advokat tergabung dalam FABPA, mempertanyakan status terduga pelaku, lantaran kasus ini nyaris belum ada kejelasan.
“Teradu (terlapor, red) sudah ada di Polres, cuma kami tanyakan posisi status dia sebagai apa disana? Ini kan harus jelas. Polisi jangan ragu, kami di advokat akan memback-up total kasus ini, dan kasus kekerasan anak lainnya,” ujar Ketua Koordinator FABPA, Gede Harja Astawa.
Bahkan, melihat lambannya penanganan kasus ini, puluhan Advokat “ngelurug” Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, pada Senin (26/3) siang.
Tujuan kedatangan puluhan advokat ini, tak lain ingin berkoordinasi terkait penanganan kasus anak.
“Kami koordinasi, karena kasus ini nanti akan ditindaklanjuti juga oleh Kejaksaan,” jelas Harja.
Sementara Kepala Kejari Buleleng, Fahrur Rozy mengaku, mengetahui kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Banjar. Rozy pun menyesalkan, langkah kepolisian yang terkesan lambat dalam penanganan laporan kasus pemerkosaan.
Terlebih, pasca kasus dilaporkan pada Jumat (16/3) lalu, Kejari Buleleng hingga saat ini pun belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP).
Padahal dari informasi diperoleh, kasus ini sudah dalam proses penyidikan. Untuk itu, Rozy mengaku, akan mengatensi penuh kasus tersebut.
Tak sampai disitu, Rozy pun “mewarning” Polres Buleleng agar dalam satu minggu kedepan sudah menuntaskan kasus ini, paling tidak sudah mengirim SPDP.
“Kasus kekerasan anak itu, kejahatan luar biasa. Harus dituntaskan. Kami di Kejari belum menerima SPDP. Kami tunggu seminggu kedepan,” tegasnya.