Kamis, Maret 28, 2024
BerandaBulelengSpesialis Pencuri Babi di Kecamatan Seririt Berhasil Diamankan Warga

Spesialis Pencuri Babi di Kecamatan Seririt Berhasil Diamankan Warga

BULELENG, balipuspanews.com – Seorang warga terduga telah melakukan pencurian hewan ternak berinisial PA,39, asal Banjar Dinas Tengah, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng berhasil diamankan warga saat melakukan aksinya pada Minggu (2/5/2021) Malam sekitar pukul 22.00 WITA di Banjar Kalisada, Desa Kalisada, Kecamatan Seririt, Buleleng.

Aksi terduga pelaku dengan kasus pencurian hewan ternak babi dan ayam itu di ketahui oleh salah seorang warga yang berinisial WR yang malam itu menemukan PA yang gerak-geriknya mencurigakan dan mengendap-endap di kandang babi milik salah seorang warga.

Sontak karena sebelumnya sempat ada kejadian warga kehilangan hewan ternak maka terduga pelaku langsung didekati warga, akan tetapi yang bersangkutan malah bersembunyi di jerami. Sehingga selanjutnya warga langsung mengamankan terduga di kantor Kepala Desa.

Pada saat terduga pelaku diamankan telah ditemukan barang bukti berupa 1 buah baju warna biru (dibeli dari hasil uang penjualan babi),1 buah tas coklat yang biasa dibawa saat mencuri, 1 buah gunting yang biasa digunakan memotong tali babi, 2 buah senter korek api yang berisi senter penerang digunakan jika gelap.

BACA :  DPR dan Pemerintah Setuju RUU KIA Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Menjadi UU

Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli yang dikonfirmasi langsung membenarkan terkait kejadian tersebut, bahkan sebelumnya juga ada laporan pengaduan pada tanggal (3/3/2021). Pelapor berinisial NB yang melapor bahwa telah kehilangan 3 (tiga) ekor ternak babi dan tempat kejadian perkaranya di Banjar Dinas Yeh Anakan, Kecamatan Seririt dengan dengan kerugian sekitar Rp 5 juta

“Benar, kami langsung perintahkan Bhabinkamtibmas dan piket fungsi yang ada untuk segera mengamankan pelaku yang masih ada di kantor kepala Desa Kalisada,” jelasnya, Senin (3/5/2021) pagi.

Saat diamankan petugas Polsek Seririt terduga pelaku mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan kepala belakang, luka bengkak pada bagian tangan kiri, memar pada jempol kaki kiri dan merasakan sakit pada bagian dada.

Setelah terduga pelaku dilakukan pemeriksaan mengakui bahwa memang benar akan mengambil babi yang ada dikandangnya dan sebelumnya juga telah melakukan perbuatan mengambil babi di 6 tempat kejadian perkara diantaranya di daerah Desa Tegalenga mengambil 1 ekor babi, di Kalisada sebanyak 1 kali, Dusun Delod Rurung Desa Banjarasem mengambil 1 ekor anak babi, Banjar Dinas Kalanganyar Desa Banjarasem mengambil 5 ekor babi dan di Banjar Dinas Yeh Anakan sebanyak 6 ekor babi.

BACA :  Soal Calon Bupati, DPD Golkar Karangasem Tunggu Keputusan Induk Partai

Modus operasi yang dilakukan terduga pelaku melakukan perbuatannya tersebut dilakukan pada malam hari dan setelah berhasil mengambil babi kemudian dimasukkan kedalam keranjang yang sudah disiapkan dan dengan menumpang kendaraan umum babi tersebut dijual disalah satu pasar yang ada di Buleleng.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan pelaku disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis : Nyoman Darma 

Editor : Oka Suryawan

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular