Status ASN Terpidana Korupsi PEN, Bapek Koordinasi dengan BKN

Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa
Kepala BKPSDM Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa

BULELENG, balipuspanews.com – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melekat di delapan terpidana kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pariwisata yang menjerat beberapa pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) kini mulai dicarikan solusi.

Terbaru Tim Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemerintah Kabupaten Buleleng segera melakukan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Provinsi Bali untuk menentukan nasib kedelapan pejabat tersebut.

Bahkan agar segera mendapat solusi rencananya, tim Bapek yang dipimpin Sekretaris Daerah Buleleng Gede Suyasa akan menemui BKN, pada Selasa (11/1/2022) hari ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan jika sebelumnya dirinya telah menggelar rapat dan dari hasil rapat tim Bapek menyatakan sepakat akan mendatangi BKN untuk membahas mengenai status para terpidana.

Pihaknya pun belum berani memastikan jika kedepalan terpidana diberhetikan secara tidak hormat atau bagaimana. Namun pihaknya hanya bisa memberikan rumusan dan mempertimbangkan dari hasil rapat tim Bapek sebelumnya.

“Kami akan meminta rekomendasi ke BKN yang nanti akan memberikan rekomendasi, atau petunjuk hukuman apa yang nanti diberikan. Mudah-mudahan secepatnya bisa diputuskan” jelasnya saat dikonfirmasi Senin (11/1/2022) usai melaksanakan rapat bersama Tim Bapek.

Disinggung soal status gaji terbaru para terpidana terungkap bahwa kedelapan terpidana itu masih menerima gaji sebesar 50 persen sebab statusnya mereka masih diberhentikan sementara. Akan tetapi jika nantinya sudab ada putusan resmi diberhentikan maka mereka otomatis tidak akan menerima gaji kembali.

Sekedar informasi, Kasus korupsi PEN Buleleng ini menjerat 8 ASN lingkup pemerintah Buleleng. Kasusnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada tanggal 4 Januari 2021.

Penulis : Nyoman Darma

Editor : Oka Suryawan