
BULELENG, balipuspanews.com – Kasus pembukaan paksa portal yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng saat perayaan Nyepi Caka 1945 berlanjut. Usai dilimpahkan ke Polres Buleleng dan memeriksa sejumlah saksi, dua oknum diduga menginisiasi kasus itu yakni AZ dan MR akhirnya berstatus wajib lapor.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menyampaikan jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi atas kejadian pembukaan paksa portal yang masih masuk di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) itu.
Namun demikian penyidik masih terus melakukan pengembangan dan akan memanggil kembali saksi ahli pidana untuk dimintai keterangan.
Tujuan pemanggilan kembali saksi pidana dijelaskan AKP Sumarjaya agar nantinya menjadi terarah dengan berdasarkan hasil keterangan dari para saksi-saksi dan tidak berdasarkan opini atau logika.
“Beberapa saksi sudah diperiksa. Intinya kasus ini terus dilakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi dengan begitu nanti bisa secara pasti langkah-langkah dan memperjelas penyidikannya,” tegas AKP Sumarjaya saat ditemui di ruangnya, Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, terkait status dari dua oknum yang diduga menginisiasi kasus pembukaan paksa portal di Sumberklampok, AZ dan MR statusnya sudah wajib lapor sejak beberapa hari belakangan.
Bahkan keduanya sudah beberapa kali mendatangi Polres Buleleng untuk melapor bahwa mereka masih berada di Wilayah Kabupaten Buleleng. Polisi pun belum menentukan sampai kapan keduanya akan berstatus wajib lapor, namun demikian ditegaskan jika kasusnya masih terus berlanjut.
“Kadang-kadang seminggu sekali kalau tidak bisa datang kesini mereka via sambungan telepon, mereka menginfokan bahwa mereka masih berada di Wilayah Kabupaten Buleleng,” pungkasnya.
Penulis : Nyoman Darma
Editor: Oka SuryawanÂ