DENPASAR, balipuspanews.com -Pungutan 10 Dollar bagi wisatawan asing yang berkunjung ke pulau dewata, Bali mendapatkan respon positif oleh para anggota Dewan tingkat Provinsi Bali.
“Pengaturan sudah sesuai dengan keadilan, proposionalitas, kewajaran, transparansi, kemanfaatan, partisipasi, kebersamaan dan keberlanjutan,” kata I Nengah Wijana dari Fraksi Gerindra saat sidang pandangan fraksi tentang perda desa adat dan rancangan peraturan daerah tentang kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali di gedung DPRD Bali, Senin (14/1)
Sedangkan, Fraks Panca Bayu dalam kesempatan itu terkait dengan retribusi wisatawan asing ini, pihaknya meminta penjelasan kepada Gubernur tekait dibentuknya Badan Pengelola Dana Kontribusi Wisatawan (BPKW) apa sifatnya otonom atau dibawah OPD.
“Soal pengenenaan retribusi, dijelaskan soal presentase yangvdibebankan dala. Hal upaya untuk merestorasi, konservasibdan revitalisasi lingkungan alam dan budaya Bali melalui kontribusi wisatawan, ” jelasnya.
Fraksi Golkar yang disampaikan oleh I Wayan Rawan Atmaja, SIP, SH cuman memberikan saran sebaiknya tidak dicantumkan besarnya kontribusi wisatawan, hanya cukup dicantumkan dalam Pergub.
“Mengingat Perda biasanya direvisi 5 tajun, sehingga perlu memperhatikan nilai uang sekarang atau present value, dimana uamg yang diterima atau dibayarkan dimasa depan nilainya tidak sebanyak nilai uang saat ini,” katanya.
Fraks Demokrat yang dibacakan oleh Ngakan Samudra mengatakan c
soal kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya
hendaknya pemungutan secara terpusat pada saat kedatangan wisatawab asing dilakukan di bandara.
“Ini untuk menghindari tercecernya pungutan kontribusi wisatawan karena belum biasa akomodasi wisata terdata dengan baik terutama homestay, guest house dan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, pungutan kontribusi wisata terhadap wisatawan nusantara disarankan untuk ditunda atau dipertimbangkan kembali dengan alasan satu kesatuan NKRI.
Sementara Fraksi PDIP yang diketuai oleh Kadek Diana berkeyakinan wisatawan tak ada keberatan dengan pemungutan itu, jika mereka mendapatkan informasi yang baik dan berimbang terkait kebijakan dengan provinsi Bali.
Lebih jauh ditekankan kontribusi wisatawan untuk pelestarian budaya dan lingkungan diberlakukan juga di negara Perancis . (art/bpn/tim)