Sudikerta Buat Tulisan Pengampunan Hukuman dari Lapas

- Advertisement -
- Advertisement -

DENPASAR, balipuspanews.com- Ada yang menarik dalam sidang lanjutan Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta di PN Denpasar ( 18/12/2019). Di depan majelis hakim, politikus Golkar itu membacakan curahan hati isi tulisan pembelaan yang dibuatnya di dalam jeruji besi di Lapas Kerobokan.

Pada sidang lanjutan, kasus penipuan, penggelapan dan TPPU terhadap PT Maspion Group, Sudikerta pada intinya memohon pertimbangan hakim agar dapat memberikan keringanan hukuman.

“Majelis hakim, saya memohon pertimbangan. Bahwa selama saya menjabat dua periode sebagai wakil bupati Badung dan satu periode menjadi wakil Gubernur Bali, tidak pernah membuat tindak pidana korupsi dan selalu tulus menjalankan kepentingan masyarakat Bali,” ujar Sudikerta di ruang sidang Kartika.

Kendati dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Eddy Artha,SH.dkk, mantan Ketua DPD Golkar Bali itu  masih berusaha melakukan pembelaan (pledoi)  terkait tuntutan jaksa tersebut.

“Empat lembar pledoi ini saya buat satu hari. Ya, saya buat dari dalam Lapas,” ucap Sudikerta usai menjalani  sidang pembelaan dengan ketua majelis hakim Esthar Oktavi, SH MH.

BACA :  Wali Kota Jaya Negara Apresiasi Kiprah Duta Seni Denpasar di PKB ke-48

Didampingi tim kuasa hukumnya Darmada dkk, Sudikerta dalam pledoinya  mengatakan, pihaknya tidak pernah memiliki niatan untuk melakukan penipuan, penggelapan dan TPPU, apalagi untuk menguntungkan diri sendiri seperti yang dituduhkan itu.

“Kalau saja saya tahu  kejadiannya seperti ini, apalagi dalam membangun bisnis hotel besar, saya tidak akan melakukan tindakan bodoh itu,” ucap Sudikerta.

Selain itu, Sudikerta juga mengatakan, kalau pihaknya tidak ada yang melakukan pelarangan  terhadap  Bos PT Maspion Group, Alim Markus masuk  ke lokasi lahan yang belakangan  menjadi sengketa.

Persoalan pencabutan   pelang (papan nama perusahaan Red)  pada lokasi dilokasi lahan. Malah sebaliknya pihaknya mendukung pemasangan pelang tersebut, karena untuk menunjukkan kepada publik bahwa lahan tersebut milik aset PT Marido Gemilang.

“Saya juga tidak pernah  mengusir  orang untuk masuk ke lokasi termasuk saya sebagai pemegang sahan 45 persen. Unsur-unsur Pasal 378 KUHP (Penggelapan), yang diajukan  Jaksa itu sagat tidak masuk akal, karena saya  merasa tidak pernah melakukan itu,” jelasnya.

Menurut Sudikerta unsur pasal 378  KUHP tidak terpenuhi, karena pihaknya sudah  menandatangani berita acara penyerahan lokasi kepada Alim Markus.

BACA :  Bali Bidik Tuan Rumah WCD 2031, Koster Dukung Proses Bidding PERDOSKI

Artinya, apa yang dia lakukan terkait hasil kerja PT Pecatu Bangun Gemilang adalah uang yang sah dan tidak ada hubungannnya dengan TPPU.

“Ini adalah uang sah milik PT Pecatu Bangun Gemilang, apalagi sertifikat lahan digadaikan di Bank Panin untuk membayar 55 persen saham PT Pecatu Bangun Gemilang,” ucap Sudikerta.

Sementara itu, kendati proses hukum tetap berjalan,   Sudikerta akan berusaha untuk mengurus proses perdamaian dengan  PT Maspion Group.Dia berharap  proses perdamaian bisa dilancarkan, sehingga investasi yang ada bisa dijalankan dan bisa dinikmati masyarakat.

Terkait tuntutan Jaksa, Sudikerta berhadap hakim bisa memberikan pengampunan  dan membebaskan dari jeratan hukuman. Alasannya,  dia sama sekali tidak merasa melakukan  penipuan, penggelapan dan TPPU kepada pihak Alim Markus.(jr/bas/tim/bpn)

Follow Balipuspanews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular