Kamis, April 18, 2024
BerandaNewsHukum & KriminalSurat Pengukuhan Bendesa Adat Serangan Diduga Palsu Disidangkan

Surat Pengukuhan Bendesa Adat Serangan Diduga Palsu Disidangkan

Denpasar, balipuspanews.com – Seorang guru bersar bernama Prof.DR. I Ketut Widnya menjadi terdakwa di PN Denpasar dan menjalani persidangan, Selasa (22/5).

Pasalnya, Pofesor yang beralamat di Jln. Percetakan Negara No 6 RT”RW.008/008, Desa Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat itu diduga melakukan tindak pidana pemalsuan.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Amin Ismanto mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU I Putu Darmawan Hadi dan Dewa Lanang Raharja.

Tapi usai pembacaan dakwaan, jaksa langsung menghadirkan lima orang saksi. Dari lima orang saksi itu, tiga diantaranya adalah Nyoman Netra (klian banjar kawan), Nyoman Asa (klian banjar duku) dan Made Reti (klian banjar peken).

Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang terungkap, peristiwa yang mengantarkan terdakwa ke Pengadilan ini berawal saat saksi Made Mudana Wiguna yang menjabat sebagai Jro Gede Bendesa Pekraman Serangan 2008-2013 habis masa jabatanya.

Namun berdasarkan Parum IV Desa Pakraman Serangan tanggal 27 Mei 2013 No. 01/KPTS-SD/V/2013PW Made Mudana Wiguna kembali dikukuhkan sebagai Jro Gede Bendesa Pekraman Serangan periode 2013-2018.

Selanjutkanya, terdakwa selaku Ketua Kerta Desa Pekraman Serangan yang masih aktif, pada tanggal 24 February 2014 bertempat di rumahnya di Gianyar, membuat surat tentang laporan pemilihan Bendesa Pekaraman Serangan yang ditujukan kepada Majelis Madya Desa Pekraman dan Majelis Adat Dewa Pekraman yang isinya antara lain.

Pada prinsipnya semua anggota banjar Desa Pekraman Serangan setuju dilaksanakan pemilihan Bendesa Pekraman Serangan dilakukan secara langsung sesuai dengan Pawos 11 awig-awig Desa Pekraman, Serangan.

Namun faktanya, dari enam Banjar yang ada di Desa Pekraman Serangan, 4 diantaranya, yaitu Banjar Kaja, Banjar Kawan, Banjar Dukuh dan Banjar Peken tidak setuju atau menolak dilakukan pemilihan Bendesa Pekraman.

Dengan adanya surat yang dibuat terdakwa per tanggal 24 Februari 2014 tersebut dijadikan pedoman untuk melakukan pemilihan Bendesa Pekraman Serangan pada tanggal 9 Mei 2014 dan I Made Sedana terpilih sebagai Bendesa Pekraman Serangan.

Atas perbuatan terdakwa yang nemeribitkan surat yang diataranya berisikan bahwa semua anggota banjar Desa Pekraman Serangan setuju dilaksanakan pemilihan Bendesa Pekraman Serangan dilakukan secara langsung, padahal ada 4 Banjar yang menolak, mengakibatkan Made Mudana Wiguna kehilangan jabatanya.

Padahal berdasarkan Perum IV Desa Pekraman Serangan nomor : 01/KPTS-SD/V/2013PW sudah jelas bahwa Made Mudana Wiguna Mudana adalah Bendes Pekraman Serangan 2013-2018.

Pun saat tiga orang klian banjar diharikan sebagai saksi di PN Denpasar. Ketiga saksi masing-masing Nyoman Netra (klian banjar kawan), Nyoman Asa (klian banjar duku) dan Made Reti (klian banjar peken) mengatakan pihaknya tidak pernah menyatakan setuju untuk dilakukan pemelihan Bendesa Pekraman Serangan sebagaimana yang tercantum dalam surat yang dibuat terdakwa tanggal 24 Februart 2014.

Akibat perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama dan Pasal 236 ayat (2) KUHP pada dakwaan kedua dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara. (Jr/bpn/tim)

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular