Syarat Urus Administrasi di Bangli, Warga Wajib Bayar PBB

Bupati Sedana Artha saat melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 di ruang rapat RSUD Bangli (istimewa)
Bupati Sedana Artha saat melakukan sosialisasi Instruksi Bupati Nomor 6 Tahun 2022 di ruang rapat RSUD Bangli (istimewa)

BANGLI, balipuspanews.com – Pemkab Bangli memasang strategi khusus untuk menggugah warga Bangli membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Agar warga taat bayar Pajak, Pemkab akan menjadikan bukti pembayaran PBB sebagai syarat pengurusan berbagai administrasi kependudukan.

Hal ini tersirat dari sosialisasi intruksi bupati Nomor: 6 tahun 2022 yang disampaikan langsung bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Artha diruang rapat RSUD Bangli, Senin (5/12/2022).

Sosialisasi dihadiri Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, hingga Kapling se-Kabupaten Bangli.

Dalam sambutannya Bupati Sang Nyoman Sedana Arta mengajak seluruh Camat, Lurah, Perbekel, Kapling, dan Kepala Dusun (Kadus) se-Kabupaten Bangli untuk mengambil langkah-langkah penguatan keuangan di daerah dengan melaksanakan 3 hal.

Yang pertama, ekstensifikasi pendapatan dengan peningkatan target jumlah wajib pajak, kedua intensifikasi pendapatan dilakukan dengan target peningkatan penerimaan pajak dari wajib pajak yang telah terdaftar dan terdata.

Baca Juga :  Denpasar Sukses Raih 3 Penghargaan di Tingkat Nasional Bidang Kepegawaian

Dan yang ketiga, penguatan kelembagaan dilakukan dengan merumuskan strategi penguatan kelembagaan dari aspek organisasi, aspek sumberdaya, aspek pelayanan jaringan kerjasama atau kemitraan.

Selain itu, Bupati kader PDIP ini juga mensosialisasikan Instruksi Bupati No 6 tahun 2022 tentang pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi syarat dalam pengurusan kelengkapan administrasi dokumen, pemerintahan dan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak yang terhutang.

“Pajak merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah diperbaharui dengan Undang-undang HKPD No. 1 tahun 2022, bahwa peran pajak dalam pembangunan sangat besar, penerimaan pendapatan khususnya dari sumber pajak daerah berkontribusi besar terhadap pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  Bahas Restorasi Ekologi Hutan, Kuliah Tamu Hadirkan Pembicara Internasional

Kewenangan ini diberikan untuk memperkuat efensi posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal daerah,” sebutnya.

Seperti diketahui, di bawah kepemimpinan Bupati Sang Nyoman Sedana dan Wabup I Wayan Diar berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) antara lain pertama, membentuk tim pengawas pajak yang ditempatkan pada restoran, rumah makan dan penempatan alat pos (point of sale).

Dan kedua, melakukan proses validasi data terhadap objek dan sumber pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB – P2).

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini semoga dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan wawasan mengenai kewajiban masyarakat yang taat untuk membayar pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati No. 6 Tahun 2022 dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan kita bersama untuk Bangli era Baru,” tutupnya.

Baca Juga :  Putri Koster Tekankan Tari Rejang sebagai Identitas Tiap Desa Adat

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra menyampaikan, kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati akan berlangsung selama dua hari terhitung dari tanggal 5 sampai dengan 6 Desember 2022 yang akan dilaksanakan di Rung Rapat Rumah Sakit Umum Bangli.

“Pesertanya mulai dari Camat, Perbekel, Lurah, Kepala Dusun, hingga Kapling se-Kabupaten Bangli yang nantinya akan menjadi garda terdepan untuk penerapan kebijakan lunas PBB menjadi syarat dalam pengurusan dokumen administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Penulis : Komang Riski

Editor : Oka Suryawan