Tabungan Haji Harus Dapat Meringankan Biaya Calon Jemaah

Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema
Dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Penyesuaian Biaya Haji 2023" secara virtual, Senin (27/2/2023). (Foto: FMB9)

JAKARTA, balipuspanews.com – Pengamat Perhajian Indonesia, Moch. Jasin menekankan sebenarnya tidak ada subsidi dalam pembiayaan biaya haji karena pada dasarnya uang subsidi haji kepada calon jemaah haji berasal dari jemaah sendiri.

Subsidi berasal dari tabungan milik calon jemaah haji yang telah memiliki nilai manfaat dan lain sebagainya.

“Nilai manfaat sebenarnya duit masyarakat yang harus dikembalikan nilai manfaatnya kepada calon Jemaah haji yang berikutnya. Kalau subsidi itu artinya uang yang diada-adakan untuk membantu,” kata Jasin dalam dialog Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Penyesuaian Biaya Haji 2023” secara virtual, Senin (27/2/2023).

Jasin yang juga mantan Inspektorat Jenderal Kemenag 2012 – 2017 menjelaskan subsidi dimanfaatkan untuk meringankan biaya dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.

Diantaranya mencakup penginapan, transportasi, layanan makan dan sebagainya. Kalaupun tidak ada kewajiban Kementerian Agama mengembangkan dana sebesar 49,08 triliun itu, ia tetap masuk ke sukuk yaitu surat berharga syariat negara.

“Di sana ada bunganya 5 persen. Itu bisa dapat 2 sampai 3 triliun, yang lain tinggal nambah-nambah. Artinya seberapa besar kemampuan untuk mengembangkan uang itu sehingga bisa meringankan Jemaah,” beber Jasin.

Baca Juga :  Bule Edan, Viral Bugil di Depan Pelinggih Pura

Untuk Indonesia kenaikan biaya haji tahun 2023 telah sesuai dengan kuota atau jumlah Jemaah haji. Menurutnya, dibandingkan dengan Singapura dan Malaysia, kuota Jemaah haji Indonesia lebih banyak. Bahkan dari semua negara.

“Khusus Indonesia, ada kemiripan dengan Malaysia, tetapi ada hal tertentu yang harus dibedakan khususnya adalah jumlah Jemaah haji yang berangkat. Di Malaysia kuota yang didapat sekitar 31.500. Sedangkan di Indonesia hingga 155 ribu sekian lah,” katanya.

Jasin mengatakan, saat ini jumlah dana biaya haji yang terkumpul berjumlah Rp166 triliun. Dana ini didapatkan dari setoran awal sebesar Rp25 juta sebagai syarat untuk pemberangkatan bagi jemaah haji.

Lantas, Jasin mengingatkan tanggung jawab Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH) agar menginvestasikan dana tersebut sehingga menjadi lebih banyak.

Jasin mengaku saat masih aktif di Kementerian Agama, nilai manfaat dari tabungan haji bisa terkumpul sebanyak Rp 91 triliun rupiah.

“Dana itu berhasil memberangkatkan jemaah haji dengan potongan sebesar 50 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Masifkan Dana Punia, Penyuluh Hindu se-Jawa Barat Siap Galang Dana ke BDDN Setiap Bulan

Kuota Kembali Normal

Dirjen Penyelenggaaan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengungkapkan kebijakan penyesuaian biaya berdampak pada kuota jemaah Indonesia yang pada tahun ini sudah kembali normal.

“Kita belajar bahwa pada 2022, kuota haji hanya 47%. Ini ternyata menghadapi perubahan situasi beberapa komponen biaya, yang pada 2019 menjadi rujukan. Namun perlu dipahami dari 2019 ke 2022 itu sudah 3 tahun.

Artinya 2023 sudah 4 tahun. Jadi bagaimana kita merumuskan biaya-biaya yang akan dibebankan kepada jamaah dan nilai manfaat,” ucap Hilman latief dalam kesempatan sama.

Dia menjelaskan Tahun 2023 mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Terdiri dari 203.000 orang calon jamaah haji reguler, dan sisanya jamaah haji khusus.

“Kami bersyukur untuk tahun musim haji 1444 Hijriah ini tidak ada batasan usia sehingga jamaah yang tertunda pada 2020 dan 2022 Insyallah berkumpul di 2023. Kita akan berangkatkan jamaah dengan usia di atas 65 tahun sekitar 65.000 orang,” ujarnya.

Baca Juga :  Hindari Bus, 4 Mobil Tabrakan Karambol di Jalur Singaraja - Denpasar

Selain itu, saat ini Kemenag juga tengah memitigasi untuk jamaah lansia yang begitu banyak. Namun begitu, saat ini Indonesia tidak mengeluarkan kebijakan baru terhadap pendampingan jamaah lansia sebab bisa berdampak pada jamaah lain yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk berangkat.

Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 menjadi sebesar Rp90,05 juta.

Dari jumlah tersebut, besaran komponen biaya haji yang harus dibayarkan oleh calon jemaah diusulkan sebesar 55,3% atau Rp49,81 juta, dan sebanyak 44,7% persen atau Rp40,23 juta akan menggunakan biaya dari nilai manfaat dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komponen biaya terutama direct cost memang paling menonjol dalam penyesuaian BPIH ini. Dari total BPIH sebesar Rp90 jutaan tersebut, direct cost menyerap dana paling besar mencapai Rp80 jutaan, sedangkan untuk biaya operasional dan layanan di luar negeri maupun dalam negeri hanya sekitar 1% – 2%, belum termasuk makan,” jelasnya.

Penulis : Hardianto

Editor : Oka Suryawan