Jumat, April 26, 2024
BerandaNasionalJakartaTak Hanya Menunda, Fraksi NasDem Minta Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Cipta...

Tak Hanya Menunda, Fraksi NasDem Minta Klaster Ketenagakerjaan Dicabut dari RUU Cipta Kerja

JAKARTA, balipuspanews.com- Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Ahmad Ali menilai keputusan menunda pembahasan klaster ketenagakerjaaan dalam Omnibus Law RUU  Cipta Kerja masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker.

“Oleh karena itu, dalam hemat  Partai NasDem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif,” ucap Ahmad Ali, Sabtu (25/4/2020).

Ahmad Ali mengatakan fraksi berpandangan  klaster ini tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. “Klaster ini juga telah membuat proses pembahasan salah satu omnibus law ini menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air,”  imbuhnya.

Penegasan disampaikan Ahmad Ali menyikapi penundaan pembahasan  klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law  RUU Cipta Kerja. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo baru saja menyampaikan sikapnya atas RUU Cipta Kerja. Presiden meminta kepada DPR untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU tersebut. Penundaan dimaksudkan agar pemerintah bisa mendalami pasai-pasal terkait dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

BACA :  KemenkoPMK Gelar Seminar Nasional Multi Sektor dan Kick Off Generasi Iklim

.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Ketua DPR seharisebelumnya yang meminta Badan Legislasi untuk menunda pembahasan klaster yang dimaksud sampai pandemi Covid-19 berakhir. Dua pernyataan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Presiden bertemu dengan perwakilan tiga serikat pekerja di Istana.

Ahmaf Ali mengatakan fraksinya memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan. Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut,” ucap Ahmad Ali.

Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Kalaupun RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud.

“Fraksi Partai NasDem tetap berpandangan bahwa semangat dari RUU Ciptaker relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini,” ujarnya.

Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasan dari sikap Fraksi Partai NasDem tersebut. Pertama, alam birokrasi kita yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata.

BACA :  Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Kelurahan Dapat Kucuran APBD 5%

Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti. Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut.

“Dari semua pemikiran di atas, Fraksi Partai NasDem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan,” sebut Ahmad Ali.(har/BPN/tim/

RELATED ARTICLES

ADS

- Advertisment -
- Advertisment -
TS Poll - Loading poll ...

Most Popular